PT Champion Bakal Somasi Mantan Karyawan Terkait Tudingan Pelanggaran Ketenagakerjaan

PT Champion Bakal Somasi Mantan Karyawan Terkait Tudingan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Manajemen PT Champion melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah tuduhan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online. Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh hubungan kerja dan operasional administratif dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas pemberitaan tertanggal 12, 13, dan 15 Maret 2026. Ia menilai informasi yang disebarkan oleh media yang belum terverifikasi faktual di Dewan Pers tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Selaku kuasa hukum, saya ingin memberikan klarifikasi dan membantah berita yang sudah beredar. Kami menyimpulkan ada beberapa tuduhan: soal kompensasi mantan pekerja, isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal, hingga tuduhan manipulasi administrasi untuk lari dari tanggung jawab,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Batam, Senin (16/3/2026).

Kronologi Kasus Mantan Karyawan Leyan Hartono

Salah satu poin utama yang diklarifikasi adalah mengenai mantan karyawan atas nama Leyan Hartono (LH). Ali Akbar memaparkan bahwa kontrak kerja LH sedianya berakhir pada awal Februari 2026, dan pihak HRD telah meminta yang bersangkutan memproses administrasi perpanjangan kontrak.

Namun, fakta menunjukkan bahwa LH tidak hadir bekerja tanpa keterangan (alpa) sejak 7 Februari 2026. Upaya komunikasi dari perusahaan melalui telepon dan pesan singkat pun tidak mendapatkan respons.

“Tuduhan kompensasi tidak dibayar itu tidak benar. Yang bersangkutan baru menitipkan surat pengunduran diri melalui petugas keamanan pada 25 Februari 2026, padahal surat itu tertanggal 8 Februari. Ini tidak sesuai prosedur Pasal 13 perjanjian kerja yang mewajibkan pemberitahuan langsung minimal 3-7 hari sebelumnya,” jelas Ali.

Meski terjadi pelanggaran prosedur oleh karyawan, PT Champion mengklaim tetap melakukan perhitungan hak-hak administratif secara profesional, termasuk tetap membayarkan THR Imlek karena status kerja yang bersangkutan saat itu masih aktif secara administratif.

Bantahan Manipulasi Administrasi Perusahaan

Terkait isu pergantian nama atau administrasi perusahaan yang dituding sebagai upaya "cuci tangan" terhadap hak karyawan, Ali Akbar memberikan penjelasan teknis.

Ia menegaskan bahwa perubahan nama perusahaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap berada dalam satu entitas yang sama.

“Perubahan tersebut tidak memengaruhi kepemilikan, alamat kantor, maupun hak dan kewajiban karyawan. Bahkan dari sisi perpajakan, NPWP perusahaan tidak berubah. Seluruh bukti potong pajak dapat diverifikasi melalui sistem resmi,” tegasnya.

Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA)

PT Champion juga menjawab tudingan miring mengenai penggunaan Tenaga Harian Lepas dan TKA yang dianggap tidak prosedural. Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Ali memastikan rekrutmen TKA telah memenuhi izin kerja dan dokumen keimigrasian yang sah, termasuk kepemilikan KITAS yang masih berlaku.

“Penggunaan TKA diperuntukkan bagi posisi tertentu dengan keahlian khusus sesuai aturan. Meski begitu, kami tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam operasional sehari-hari,” tambahnya.

Langkah Hukum dan Imbauan Publik

Menilai bahwa informasi sepihak yang beredar telah mencoreng nama baik perusahaan, PT Champion berencana menempuh jalur hukum.

“Kami akan segera melakukan somasi kepada Leyan Hartono untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka karena telah memberikan informasi yang tidak benar sebelum proses perhitungan kompensasi selesai,” ujar Ali Akbar.

Menutup keterangannya, pihak perusahaan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan dari media yang tidak kredibel.

PT Champion menyatakan tetap terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut demi menjaga objektivitas informasi di ruang publik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :