Warga Tanjungpinang Rugi Puluhan Juta, Laporkan Pengacara di Batam ke Polsek Nongsa
ilustrasi
Batam, Batamnews – Seorang warga Tanjungpinang, Robin, melaporkan pengacaranya sendiri ke Polsek Nongsa, Batam, pada Selasa, 17 Maret 2026. Robin merasa menjadi korban atas pendampingan hukum yang tidak profesional dalam kasus investasi perkebunan di Kalimantan Barat.
"Iya saya sangat kecewa dengan pengacara ini, saya merasa dirugikan senilai Rp90 juta atas pendampingan hukum yang tidak profesional atas perkara saya," ujar Robin saat ditemui.
Perkara ini bermula pada September 2024. Robin dan pengacara bernama Setia Karo Karo bertemu di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama. Robin menyerahkan kuasa hukum melalui surat bernomor 035/SK/Pid/IX/2024 dan surat perjanjian penanganan perkara bernomor 035/PPP/Btm/IX/2024.
Setelah kesepakatan itu, Robin mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk pembuatan dokumen. Ia mentransfer Rp20 juta pada 16 September 2024 dan Rp10 juta dua hari kemudian. Masih di bulan yang sama, surat kuasa baru kembali dibuat dengan nomor 037/SK/Pid/IX/2024. Robin kembali diminta mentransfer Rp20 juta.
Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, Robin mengaku tidak melihat perkembangan berarti. Laporan polisi yang dijanjikan oleh pengacaranya tak kunjung terealisasi. Ia bahkan harus bolak-balik ke Batam hanya untuk menindaklanjuti perkara yang tak kunjung jelas.
"Saya sudah dijanjikan berkali-kali ke Batam. Bahkan saya yang selalu menjamu. Sampai saat ini laporan polisi pun tidak pernah masuk sama sekali," sesalnya.
Tak berhenti di situ, Robin juga mengaku diminta mentransfer uang tambahan sebesar Rp40 juta kepada seseorang bernama Rio. Orang tersebut disebut-sebut sebagai rekan dari pengacaranya. Robin diiming-imingi kasusnya bisa ditangani oleh Mabes Polri hingga Polda Pontianak. Namun setelah uang dikirim, arah laporan malah berubah ke Polda Kepri dan terus diundur dengan berbagai alasan.
Merasa curiga, Robin sempat mendatangi langsung Polda Kepri. Di sana, ia kembali mendapat alasan bahwa penyidik tidak berada di tempat. Namun setelah dicek sendiri, penyidik yang dimaksud ternyata ada di kantor.
"Di situ saya merasa dipermainkan," tegasnya.
Sejak April hingga Juni 2025, Robin mengaku sudah meminta pengembalian uang dan mencabut surat kuasa. Namun permintaan itu tidak direspons. Bahkan kontak WhatsApp-nya sejak 28 April 2025 tidak pernah ditanggapi lagi.
"Saya minta keadilan hukum atas kejadian ini. Saya berharap uang saya dikembalikan dan ada proses atas dugaan pengabaian terhadap klien," harap Robin.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima.
"Iya benar kami telah menerima laporan tersebut, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya singkat.
Sementara itu, pengacara yang dilaporkan, Setia Karo Karo, membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan telah menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik profesi.
"Itu tidak benar, saya sudah melakukan pendampingan hukum sesuai aturan dan etik yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Setia menilai kliennya kurang memahami proses hukum yang tidak bisa diselesaikan secara instan. Ia juga mengaku telah memberikan klarifikasi kepada organisasi advokat Peradi Sai terkait laporan yang dilayangkan Robin.
"Dia ini (klien) anggap enteng perkara ini, kami dapat menyelesaikan perkaranya namun tidak dapat secara instan. Saya sudah berikan klarifikasi ke Peradi Sai terkait permasalahan ini," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :