DPRD Batam Sahkan Perda Adminduk, Urus KTP dan Akta Kini Gratis

DPRD Batam Sahkan Perda Adminduk, Urus KTP dan Akta Kini Gratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin, 16 Maret 2026. Dua agenda utama menjadi sorotan: pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Rapat yang dipimpin pimpinan DPRD ini dihadiri Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, serta instansi vertikal terkait.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adminduk, Muhammad Fadhli, melaporkan bahwa Ranperda tersebut telah rampung dibahas dan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan baru ini lahir untuk menjawab persoalan kependudukan yang masih terjadi di Batam.

Baca juga: Aplikasi Kencan Jadi Kedok Judi Online di Batam, Romo Paschal Desak Polisi Bongkar Aktor Utama

Fadhli memaparkan, masih rendahnya kepemilikan Akta Kelahiran (58,6 persen) dan Kartu Identitas Anak (58,1 persen), serta tingginya angka perkawinan yang belum tercatat secara negara (21,5 persen), menjadi tantangan yang harus dituntaskan.

"Adminduk adalah tulang punggung pembangunan kota. Data yang akurat menentukan alokasi anggaran untuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran," ujar Fadhli dalam laporannya.

Beberapa poin penting dalam Perda ini antara lain:

  • Gratis: Seluruh layanan pencatatan sipil, mulai dari perekaman KTP-el, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran dan kematian, dipastikan tanpa biaya atau gratis.
  • Digital: Dinas Dukcapil akan memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP fisik seiring kebijakan digitalisasi nasional.
  • Layanan Jemput Bola: Akta kelahiran dan kematian akan diterbitkan secara terintegrasi di fasilitas kesehatan atau rumah sakit, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengurus ke kantor Dukcapil.
  • Nikah Massal: DPRD meminta Pemerintah Kota secara aktif menggelar program nikah massal untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan legalitas pernikahan yang sah secara negara.

Berbeda dengan Adminduk yang tuntas, pembahasan Ranperda PSU Perumahan justru menemui jalan terjal. Ketua Pansus PSU, H. Djoko Mulyono, mengungkapkan bahwa timnya masih menemukan sejumlah persoalan pelik di lapangan yang butuh perumusan aturan lebih matang.

Ia menyebut, banyak perumahan di Batam yang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)nya dalam kondisi memprihatinkan. Penyebabnya, pengembang dinilai nakal karena mangkir atau ditinggalkan begitu saja sebelum menyerahkan aset PSU kepada pemerintah.

Selain itu, pengawasan dari perangkat daerah dinilai lemah. Seringkali, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit tidak diimplementasikan sesuai masterplan. Di tingkat masyarakat, tak jarang terjadi penolakan saat pemerintah hendak memanfaatkan lahan PSU lantaran dokumen perencanaan yang tak jelas.

Baca juga: Batam Kembali Gelar Kejuaraan Bola Basket Dunia, Targetkan Sport Tourism

"Kami butuh waktu lebih untuk merumuskan norma hukum yang pas dan operasional. Jangan sampai aturan lahir, tapi di lapangan fasum dan fasos tetap tak terurus," tegas Djoko.

Sebagai bahan pertimbangan, Pansus telah melakukan studi banding ke Kota Bogor. Di kota tersebut, pengembang diizinkan menyediakan lahan sarana di luar lokasi perumahan melalui skema kerjasama selama memenuhi spesifikasi luasan yang ditentukan.

Dengan disahkannya Perda Adminduk, warga Batam diharapkan bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah dan gratis. Sementara perpanjangan waktu bagi Pansus PSU diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tegas agar warga perumahan mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :