Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,12 Juta Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,12 Juta Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Barang bukti raturan dus rokok ilegal yang berhasil di amankan bea cukai Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews  – Upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah speedboat yang kandas di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 12 Maret 2026 sore.

Kronologi bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Satuan Tugas Patroli Laut BC-11001 langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar Pulau Panjang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK dalam kondisi kandas di area hutan rawa bakau. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada satu pun awak kapal yang ditemukan.

Baca juga: Jaksa Banding Vonis Enam Kru Sea Dragon, Disparitas Hukuman Kasus Sabu 1,9 Ton Disorot

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, petugas berhasil mengevakuasi speedboat beserta muatannya pada pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan awal yang dilakukan pukul 16.45 WIB mengungkap bahwa muatan tersebut berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui rokok ilegal itu terdiri dari 75 karton merek H-Mind (640 ribu batang) dan 40 karton merek OFO-Bold (480 ribu batang). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp835,5 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan jalur laut akan terus diperkuat.

"Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi dengan warga sangat penting untuk mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan," ujar Agung, Senin, 16 Maret 2026.

Baca juga: Motor Pengunjung Restoran di Nagoya Batam Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTv

Atas peristiwa ini, Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi atau konsumsi rokok ilegal. Pelaku penyelundupan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :