Pemuda di Batam Ditikam Pakai Pisau Karambit, Pelaku Diringkus di Hotel Nagoya
Pelaku penganiayaan seorang pemuda menggunakan pisau karambit di kawasan Lubuk Baja saat ditahan polisi.
Batam, Batamnews — Seorang pria berinisial AD (27) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya seorang pemuda menggunakan pisau karambit di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku yang sempat melarikan diri itu akhirnya ditangkap tim gabungan di sebuah hotel kawasan Nagoya.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Saat itu, mereka mendapat kabar dari rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Pelapor datang ke Polsek Lubuk Baja setelah mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka akibat senjata tajam. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Kompol Deni Langie, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca juga: Kapolda Kepri Minta Dugaan Judol Viva Live di Batam Ditindak Tegas
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Perumahan Batam Park Blok D No.23, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
Korban, Agus Suwandi (26), mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi serius.
“Korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam, di antaranya luka tusuk di bagian bokong dan tulang rusuk,” kata Deni.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung bergerak. Mereka mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku bernama Aditia.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Tak membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, AD mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau karambit dan satu helai baju kaos hitam bertuliskan “FRONTLINE”.
Baca juga: Imigrasi Batam Selidiki WNA Tiongkok Pengendali Judi Online dan Love Scamming
“Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Deni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Komentar Via Facebook :