Ingat! Pemko Batam Tegaskan THR Wajib Cair H-7, Tak Boleh Dicicil

Ingat! Pemko Batam Tegaskan THR Wajib Cair H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan di wilayahnya terkait hak para pekerja. Menjelang Idulfitri 1447 H, perusahaan diwanti-wanti untuk tidak main-main dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pesan tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan bahwa Wali Kota Batam menaruh atensi khusus agar hak para buruh dan karyawan dipenuhi tepat waktu dan tanpa potongan.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi.

Aturan Main Pembayaran THR

Pemko Batam merujuk pada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Secara teknis, pekerja yang sudah mengabdi selama 12 bulan atau lebih wajib menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Bagi mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun (minimal satu bulan), pembayaran dilakukan secara proporsional. Hebatnya lagi, bagi karyawan tetap (PKWTT) yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, mereka tetap memiliki hak legal untuk menerima THR.

Angin Segar untuk Driver Ojol dan Kurir

Tahun ini, perhatian pemerintah juga menyasar para mitra transportasi berbasis aplikasi. Driver ojek online (ojol) dan kurir kini berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), asalkan sudah terdaftar minimal selama satu tahun terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelas Rudi memaparkan aturan bagi para driver ojol tersebut.

Perusahaan Bandel? Lapor ke Sini!

Pemko Batam tidak hanya sekadar memberi imbauan. Jika ada perusahaan yang membandel, telat membayar, atau mencoba mencicil THR, para pekerja diminta segera melapor.

Tiga posko pengaduan dan konsultasi telah disiagakan untuk mengawal hak pekerja, yakni di:

  1. Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

  2. Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Kerja Batam).

  3. Kawasan Industri BIP Muka Kuning.

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan harmoni antara pengusaha dan pekerja di Kota Batam.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkas Rudi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :