Kabar Penting Buat Pekerja! Kadisnakertrans Kepri: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Telat Kena Denda 5 Persen

Kabar Penting Buat Pekerja! Kadisnakertrans Kepri: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Telat Kena Denda 5 Persen

Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Diky Wijaya.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan dilarang keras untuk dicicil.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

"THR tidak boleh dibayar dengan cara dicicil. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Artinya, tidak boleh dicicil, tidak boleh diangsur, dan tidak boleh ditunda tanpa kesepakatan sesuai ketentuan," tegas Diky Wijaya.

Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, Diky memaparkan bahwa tunjangan ini wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Adapun skema perhitungannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Selain aturan pembayaran, Disnakertrans Kepri juga mengingatkan adanya sanksi administratif dan denda bagi perusahaan yang membandel.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR dari batas waktu H-7 yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan. Perusahaan tetap wajib membayar THR secara penuh ditambah dengan denda keterlambatan tersebut," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Diky mengimbau para pekerja, yang sering ia sapa dengan sebutan 'Sahabat Naker', untuk aktif memastikan hak-hak mereka terpenuhi karena THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Apabila pekerja menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, mereka diminta untuk segera melapor ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Pastikan hakmu terpenuhi sesuai aturan. Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya!" tutup Diky.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :