THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026

THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Pemerintah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026 wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan. Tidak ada skema cicilan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkannya secara proporsional sesuai masa kerja.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Nilai THR sektor swasta tahun ini diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan dana tersebut mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama periode Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini.

"Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia," kata Yassierli.

Ia menegaskan, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassierli.

Ia juga meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keluhan, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut akan terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi dan pengawasan berjalan efektif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :