Ketua Komisi III Semprot Kejaksaan: Jangan Bilang DPR Intervensi Hukum di Kasus ABK Batam
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 26 Februari 2026 sore, berubah tegang.
Jakarta, Batamnews – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 26 Februari 2026 sore, berubah tegang. Bukan karena adu argumen dengan pemerintah, melainkan karena kekesalan seorang pimpinan komisi hukum terhadap sikap jaksa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan protes kerasnya. Ia menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam yang merasa DPR dan publik telah mengintervensi kasus narkoba.
"Saya minta Jaksa Agung Muda Pengawasan menegur oknum JPU Muhammad Arfian," ujar Habiburokhman di hadapan keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara Hotman Paris.
Baca juga: Sidang 1,9 Ton Sabu: Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal
Pernyataan itu merujuk pada sidang di Batam sehari sebelumnya. Saat itu, JPU melontarkan pernyataan agar tidak ada intervensi dari tokoh masyarakat, selebritas, hingga anggota DPR dalam kasus penyelundupan dua ton sabu yang menjerat Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan.
Habiburokhman menilai sikap jaksa itu keliru. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, masukan dari masyarakat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
"Setiap warga negara berhak memberikan masukan ke pengadilan, baik langsung maupun lewat Amicus Curiae," tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu mewajibkan hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar membaca berkas perkara.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengingatkan para penegak hukum agar lebih hati-hati, terutama dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan pidana mati.
"Dalam KUHP baru, hukuman mati adalah opsi terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif," kata Habiburokhman.
Baca juga: Korban Dikeroyok di Teras Rumah Malah Dijadikan Tersangka Penyidik Polres Sumbawa
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan anggaran. Menurutnya, DPR sedang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim. Ia berharap hal itu sebanding dengan kualitas putusan yang berintegritas.
Sebelumnya, dalam sidang di Batam, JPU Muhammad Arfian meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan karena opini publik. JPU juga menolak pledoi yang menyebut kliennya tak tahu ada narkoba di kapal tanker Sea Dragon.

Komentar Via Facebook :