Tim Hotman 911 Soroti Dugaan Malprosedur di Polres Sumbawa: Bubar Republik Ini Jika Terus Begini!

Tim Hotman 911 Soroti Dugaan Malprosedur di Polres Sumbawa: Bubar Republik Ini Jika Terus Begini!

Advokat Randa Jamra Negara. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Sumbawa, Batamnews – Tim hukum dari program bantuan hukum Hotman 911 melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Sumbawa terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan dua warga, Ropinus dan Heronimus. 

Pihak penasihat hukum menduga adanya pelanggaran prosedur serius dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Dalam pernyataan resminya yang ditujukan langsung kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardini, S.H., S.I.K., perwakilan Hotman 911 meminta pimpinan kepolisian setempat untuk melakukan evaluasi total terhadap para penyidik yang menangani perkara tersebut, Rabu (25/2/2026).

Mempertanyakan Keabsahan Prosedur

Inti dari keberatan yang disampaikan adalah mengenai kecepatan proses hukum yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertanyaan saya cuma satu yang harus mampu dijawab oleh penyidik: Apakah boleh orang pertama kali dipanggil sebagai terlapor, kemudian setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan?" ujar pengacara tersebut dengan nada tegas, seperti siaran pers yang diterima Batamnews.

Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bersifat strict (ketat) dan harus diikuti secara bertahap, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, guna melindungi hak asasi manusia. 

Menurutnya, tindakan yang dianggap sembrono ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat luas di Sumbawa.

Komitmen Tanpa Bayaran (Pro Bono)

Menanggapi isu-isu liar di masyarakat, perwakilan Hotman 911 ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni demi penegakan keadilan dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Saya tidak pernah dibayar sepeser pun. Jika terbukti saya menerima pembayaran, detik ini juga saya berhenti jadi pengacara," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa fokus utamanya adalah memastikan kinerja Polri di Sumbawa berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Desakan Evaluasi kepada Kapolres

Pihak Hotman 911 juga memberikan peringatan keras bahwa jika praktik hukum seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan runtuh.

"Bayangkan orang sebagai terlapor diperiksa tanpa ada surat segala macam, hari itu ditetapkan sebagai tersangka. Bubar republik ini kalau seperti ini terus tindakan penyidik," pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, tim hukum mengaku telah memegang bukti-bukti surat resmi produk hukum yang dikeluarkan penyidik yang berlabel pro justicia. Bukti-bukti tersebut rencananya akan dipaparkan secara lebih mendalam pada sesi berikutnya untuk membuktikan adanya kejanggalan prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Polres Sumbawa terkait tudingan malprosedur tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :