Roslina Penyiksa ART di Batam Divonis 7 Tahun, JPU Kecewa dan Ajukan Kasasi

Roslina Penyiksa ART di Batam Divonis 7 Tahun, JPU Kecewa dan Ajukan Kasasi

Roslina, terdakwa kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga bernama Intan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga bernama Intan.

Di tingkat banding, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Padahal, sebelumnya Roslina divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam. Putusan banding itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tengah menyusun memori kasasi. Ia menegaskan, putusan banding tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca juga: Vonis Roslina Majikan Aniaya ART Disunat Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Resmi Ajukan Kasasi ke MA

"Kami nilai putusan hakim tingkat banding belum memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat," ujar Priandi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim tingkat pertama dan hakim banding. Selain jaksa, pihak terdakwa juga disebut mengajukan kasasi.

Kasus ini mencuat ke publik karena kekerasan yang dilakukan Roslina dinilai sangat sadis. Penyiksaan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Di persidangan terungkap, korban dipukul, ditendang, dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Roslina juga menggunakan raket nyamuk listrik untuk menyetrum mulut Intan. 

Tak hanya itu, korban dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air dari kloset. Ia juga tidak diberi makan secara layak.

Intan bahkan dipaksa menulis "buku dosa" dan membuat video pengakuan sebagai alat intimidasi.

Hasil visum dari RS Elisabeth Batam Kota menunjukkan korban mengalami luka memar di seluruh tubuh, luka robek di bibir, luka bakar akibat setrum, dan anemia akut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan Roslina bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan penyiksaan yang meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Dihamili Oknum Bripda AD hingga Berujung Keguguran, Asisten Hakim di Batam Lapor ke Paminal Polresta Barelang

Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan kerap berbelit-belit dalam persidangan.

Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Kini, dengan diajukannya kasasi oleh jaksa, nasib hukum Roslina berada di tangan Mahkamah Agung. Publik menanti apakah MA akan mengembalikan hukuman sesuai tuntutan awal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :