Pledoi Fandi Ramadhan: Tim Hukum Serang BAP hingga Gunakan Asas Lex Favor Reo dan Masukan Hotman Paris

Pledoi Fandi Ramadhan: Tim Hukum Serang BAP hingga Gunakan Asas Lex Favor Reo dan Masukan Hotman Paris

Memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), tim penasihat hukum Fandi Ramadhan menempuh berbagai strategi hukum demi menyelamatkan kliennya dari jerat pidana mati dalam kasus sabu 1,9 ton. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), tim penasihat hukum Fandi Ramadhan menempuh berbagai strategi hukum demi menyelamatkan kliennya dari jerat pidana mati dalam kasus sabu 1,9 ton.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak hanya membongkar kelemahan pembuktian jaksa, tetapi juga mengajukan argumen terkait masa transisi perundang-undangan pidana yang baru.

Tim pembela secara tegas menyoroti asas Lex Favor Reo dalam pledoinya. Asas ini mengharuskan penerapan aturan yang paling meringankan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang.

"Hal ini selaras dengan Pasal 3 jo Pasal 618 KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 dan Surat Kejaksaan Agung tentang masa transisi KUHP. Hukum harus berpihak pada aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku jika terjadi perubahan perundang-undangan," urai Bachtiar Batu Bara saat membacakan dokumen pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Strategi Hukum Tim Pembela

Dalam pledoi, tim hukum memaparkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, mereka menyerang validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim hukum menilai pengakuan Fandi dalam BAP cacat hukum karena dilakukan di bawah tekanan serta didampingi pengacara tunjukan penyidik, bukan atas pilihan bebas terdakwa.

Kedua, penerapan asas Lex Favor Reo dengan merujuk pada masa transisi KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Strategi ini digunakan untuk membuka peluang hukuman yang lebih ringan, mengingat Fandi diklaim tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Ketiga, adanya bantuan moral dari pengacara kondang Hotman Paris. Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengonfirmasi bahwa materi pledoi juga mendapat masukan non-litigasi dari Hotman Paris di Jakarta.

"Bang Hotman menelaah BAP dan memberikan masukan agar kami tetap fokus membedah fakta-fakta yuridis persidangan untuk pledoi ini," terang Salman.

Di sisi lain, dalam sidang pledoi yang sama, penasihat hukum terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, turut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer. Mereka menilai jaksa belum mampu membuktikan secara pasti titik koordinat penangkapan.

Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (replik) atas pledoi yang telah dibacakan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :