Vonis Roslina Majikan Aniaya ART Disunat Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Roslina saat menjalani persidangan. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus penyiksaan sadis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan.
Di tingkat banding, majelis hakim memangkas vonis Roslina dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa memori kasasi tengah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan resmi putusan.
"Kami akan melakukan upaya kasasi. Putusan majelis hakim di tingkat banding kami nilai belum mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas," tegas Priandi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Priandi, terdapat ketidaksinkronan antara pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (PN Batam) dengan hakim tingkat banding. Selain jaksa, pihak terdakwa dikabarkan juga menempuh upaya hukum yang sama.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan terdakwa selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025. Fakta persidangan mengungkap rentetan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap Intan, di antaranya:
- Kekerasan Fisik: Korban dipukul, dijambak, ditendang, hingga kepalanya diinjak dan dibenturkan ke dinding.
- Penyiksaan Alat: Menggunakan peralatan rumah tangga seperti ember, kursi lipat, serokan sampah, hingga raket nyamuk listrik untuk menyetrum mulut korban.
- Tindakan Degradasi Manusia: Korban dipaksa memakan kotoran anjing, meminum air dari kloset, dan tidak diberi makan secara layak.
- Tekanan Psikologis: Intan dipaksa menulis "buku dosa" dan membuat video pengakuan sebagai alat intimidasi.
Hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth Batam Kota memperkuat bukti adanya luka memar di sekujur tubuh, luka robek pada bibir, luka bakar akibat sengatan listrik, serta kondisi anemia akut akibat kekerasan berkepanjangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Andi Bayu Mandala Putra telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. hukuman yang dianggap setimpal dengan tindakan terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan Roslina bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan penyiksaan sadar yang menimbulkan keresahan publik yang luas.
Kini, dengan diajukannya kasasi oleh JPU, nasib hukum Roslina berada di tangan Hakim Agung. Masyarakat menanti apakah Mahkamah Agung akan mengembalikan vonis maksimal bagi pelaku kekerasan ini.

Komentar Via Facebook :