Fakta Sidang Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Ibu Ngaku Anak Tak Tahu Isi Kardus

Fakta Sidang Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Ibu Ngaku Anak Tak Tahu Isi Kardus

Fandy Ramadan saat bersujud dihadapan ibundanya yang datang ke Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, pada Senin, 23 Februari 2026. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sidang ini digelar setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Di ruang tunggu pengadilan, ibu kandung Fandi, Nirwana (48), duduk bersama puluhan keluarga lainnya. Ia datang jauh dari Medan, Sumatra Utara, untuk memberikan dukungan moral kepada putra sulungnya yang kini terancam hukuman mati. Selama persidangan berlangsung, Nirwana memilih tinggal sementara di Batam.

Baca juga: Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy

Nirwana mengaku tidak percaya jika anaknya mengetahui isi muatan kapal yang dibawanya. Menurutnya, Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon saat kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

"Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, 'Kalau aku tahu ini, ya Bu, aku tak akan berani pergi,'" kata Nirwana menirukan ucapan anaknya.

Nirwana meyakini anaknya hanyalah korban dan dijebak oleh jaringan narkoba internasional. Dalam persidangan terungkap, Fandi bersama kru lainnya diperintahkan memindahkan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut. 

Saat mempertanyakan isinya, kapten kapal disebut mengatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.

"Anak saya hanya ABK, tugasnya bekerja sesuai perintah perwira kapal. Dia bukan pemilik barang, bukan bagian muatan, dan bukan bagian dari jaringan narkoba mana pun," tegas Nirwana.

Bersama suaminya, Sulaiman, Nirwana telah berulang kali menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka bahkan sempat mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta untuk meminta bantuan hukum. Namun, harapan terbesarnya kini tertuju kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak, Pak Presiden," ujar Sulaiman.

Nirwana menambahkan, Fandi merupakan tulang punggung keluarga. Ia bekerja untuk membantu perekonomian dan membiayai sekolah lima adiknya yang masih kecil. Menurutnya, Fandi adalah anak yang penurut dan terbuka kepada keluarga, sehingga mustahil ia terlibat dalam kejahatan sebesar itu.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dengan hukuman mati. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tangis Nenek Fandi di PN Batam, Mohon Keadilan untuk Cucu yang Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, Fandi dan terdakwa lain disebut mengetahui bahwa muatan kapal adalah narkotika dan menerima upah atas peran mereka.

"Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ujar Priandi.

Sementara itu, Komisi III DPR turut menyoroti kasus ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :