Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy

Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Langkah Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) berbendera Sea Dragon dalam kasus narkoba 2 ton sabu, mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan paradigma baru hukum di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat khusus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Senin, 23 Februari 2026. 

Ia mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara Fandy untuk melihat ulang konsep keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Baca juga: Kejari Batam Buka Suara soal Tuntutan Mati Fandi: "Murni Fakta Sidang, Bukan Opini"

"Kami mengingatkan, KUHP Nasional saat ini tidak lagi menganut paradigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan," ujar Habiburokhman di hadapan awak media.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, saat ini paradigma hukum telah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, hukum harus menjadi alat untuk memperbaiki tatanan masyarakat, bukan hanya sekadar membalas kesalahan pelaku.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menggarisbawahi keberadaan Pasal 98 KUHP Nasional yang mengubah konsep hukuman mati secara fundamental.

"Konsepnya jauh berbeda dengan aturan lama. Hukuman mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan sangat selektif," tegasnya.

Tak hanya soal paradigma hukuman, Komisi III juga meminta hakim mencermati Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Pasal ini mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan terdakwa, seperti bentuk kesalahan, sikap batin, hingga riwayat hidup pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Fandy Ramadhan diduga bukan aktor utama dalam jaringan narkoba tersebut. Ia diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bahkan sempat berupaya mengingatkan adanya potensi tindak pidana di kapalnya.

"Karena ini menyangkut nyawa manusia, kami menggelar rapat khusus untuk menyikapi masalah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," kata Habiburokhman.

Baca juga: Resmi Mundur dari Ketua NasDem Kepri, Amsakar Beri Alasan Menohok

Rapat lintas fraksi tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi III, antara lain Endar Agustinah (PAN), Siti Aisyah (PDI-P), Rikwanto (Golkar), Hinca Panjaitan (Demokrat), dan Adang Darajatun (PKS). 

Dalam pertemuan itu, seluruh fraksi sepakat menyatakan keberatan terhadap penerapan tuntutan mati yang dinilai tidak selaras dengan semangat KUHP Nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :