Dihamili Oknum Bripda AD hingga Berujung Keguguran, Asisten Hakim di Batam Lapor ke Paminal Polresta Barelang

Dihamili Oknum Bripda AD hingga Berujung Keguguran, Asisten Hakim di Batam Lapor ke Paminal Polresta Barelang

Kuasa hukum korban dari LBH Horas, H Andrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali dalam kondisi tidak sadar. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Seorang Asisten Hakim berinisial CK (19) melaporkan Bripda AD ke Paminal Polresta Barelang. Laporan tersebut dilayangkan karena terlapor dinilai tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, yang disebut berujung pada kehamilan dan keguguran korban.

Peristiwa itu bermula saat korban menginap di salah satu hotel kawasan Nagoya pada 2 November 2025. Saat itu, korban datang bersama seorang teman perempuan. Namun, teman tersebut meninggalkan hotel lebih dulu. Tidak lama kemudian, Bripda AD datang ke kamar hotel tersebut.

Di dalam kamar, korban dan terlapor mengonsumsi minuman keras. Dugaan persetubuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Kuasa hukum korban dari LBH Horas, H Andrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali dalam kondisi tidak sadar.

“Klien kami dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh miras, saat persetubuhan itu terjadi," ujarnya, Kamis (19/2/2026) sore saat ditemui di Mapolresta Barelang.

Andrianto menegaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi etik profesi maupun pidana. Dampak dari kejadian itu, korban diketahui sempat hamil. Namun, pada usia kandungan tiga bulan, korban mengalami keguguran.

"Keguguran itu dipicu tekanan psikologis dan depresi berat, yang dialami korban setelah peristiwa tersebut," katanya.

Kuasa hukum juga menyebut tekanan mental korban semakin berat akibat dugaan teror dari seorang perempuan lain yang disebut sebagai pasangan atau teman dekat terlapor. Kondisi tersebut disebut memperburuk kesehatan psikis korban hingga berdampak pada kehamilannya.

Sebelum ditangani Propam Polresta Barelang, korban sempat melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Polda Kepri dan selanjutnya ditangani Polresta Barelang.

"Kita berharap proses berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran tegas bagi aparat penegak hukum," ujarnya.

Andrianto juga menjelaskan, awal perkenalan kliennya dengan terlapor terjadi karena korban bekerja sebagai Asisten Pribadi (Aspri) seorang Hakim di Pengadilan Batam. Sementara itu, Bripda AD bertugas sebagai penjaga tahanan di pengadilan tersebut.

"Saat ini sidang etik masih berlangsung, kita berharap oknum tersebut dikenakan sangsi sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Hingga kini, proses pemeriksaan etik terhadap terlapor masih berjalan di internal kepolisian.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :