Karantina Kepri Terbitkan Sertifikat 34,35 Kg Sirip Hiu Asal Natuna, Nilai Capai Rp37,8 Juta
Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya. (Foto: istimewa)
Natuna, Batamnews – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/2/2026).
Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan sertifikat, petugas melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen. Dalam proses tersebut, telah diterbitkan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) oleh Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.
“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian," terangnya.
Setelah pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada setiap sisi kemasan guna memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Hasim menegaskan, Karantina Kepri terus berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan melalui pengawasan ketat di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim," tambah Hasim.
Ia juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu. Dalam pemanfaatannya, terdapat jenis yang dilarang penuh, dibatasi, maupun direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi internasional (CITES).
"Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :