Siap-siap! Sanksi Menanti Pelaku Usaha di Batam yang Langgar Aturan saat Ramadan

Siap-siap! Sanksi Menanti Pelaku Usaha di Batam yang Langgar Aturan saat Ramadan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. (Foto: dok.Diskominfo Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan pengaturan ketat waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini, yang merupakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengaturan ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan suasana kondusif.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Ini mencakup arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan total akan diberlakukan dalam tiga periode kunci:

  • Awal Ramadan: Tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan).

  • Nuzululqur'an: Tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan).

  • Idulfitri: Tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Di luar periode penutupan total, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemko Batam telah membentuk tim terpadu untuk memantau, mengendalikan, dan menindak pelaksanaan ketentuan ini. Pelanggaran akan dikenai sanksi progresif, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar menegaskan harapannya agar seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :