Barang Bukti Korupsi Kembali Dikorupsi di Bengkalis - Riau, Negara Rugi Rp30,87 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno.
Pekanbaru, Batamnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka berinisial HJ dan S.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa HJ adalah mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017. Sementara S merupakan Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap barang bukti yang telah disita negara," ujar Sutikno kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Rotasi Pejabat Kejari Batam: Jefri Hardi Jabat Kasipidsus, Dimas Purnama Jadi Kasidatun
Perbuatan kedua tersangka diduga kembali merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Berdasarkan penghitungan kejaksaan, kerugian ditaksir mencapai Rp30,87 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Carrel Williams, memaparkan kronologi penguasaan aset tersebut. Pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu, Bengkalis, merupakan barang bukti yang telah disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015.
Dalam amar putusan, aset itu seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola. Namun, penyimpangan terjadi setelah aset diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
"Setelah diterima Pemkab, HJ selaku pejabat penerima tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif," kata Carrel.
HJ disebut tidak mencatatkan aset tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah. Ia justru membiarkan pabrik itu dikuasakan kepada S. Akibatnya, pabrik tetap dioperasikan oleh PT Tengganau Mandiri Lestari hingga Agustus 2019.
Setelah tidak dioperasikan, pabrik tersebut justru disewakan kepada pihak lain sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024. Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait status aset yang sah milik negara.
Baca juga: Cak Ta'in Minta APH Proses Hukum Jika Dana Hibah ke Parpol Tidak Dipertanggung jawab Sesuai Aturan
"Surat sudah dikirim, tapi S tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari aset sitaan itu. Ini jelas menimbulkan kerugian negara," tegas Carrel.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Riau memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Komentar Via Facebook :