Cak Ta'in Minta APH Proses Hukum Jika Dana Hibah ke Parpol Tidak Dipertanggung jawab Sesuai Aturan
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari.
Jakarta, Batamnews - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari meminta agar aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap partai politik yang terima dana hibah pemerintah, melalui bantuan keuangan, jika tidak dilaporkan sesuai aturan.
Dana bantuan keuangan untuk partai tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan tingkat pemerintahan, dan angkanya dihitung dari perolehan suara partai.
Hal ini disampaikan Cak Ta'in menanggapi terjadinya aksi demo akar rumput partai yang mempertanyakan dana bantuan untuk parpol dari pemko Batam yang tejadi pada Desember 2025 lalu.
Baca juga: Sigap! Damkar Padamkan Api di Area Hijau Terowongan King, Batam Hanya 5 Menit
"Bukan hanya yang terjadi gejolak, tapi terhadap partai lain juga. Penerimaan dana bantuan dari pemerintah itu untuk partai, ya untuk pembinaan kader dan kegiatan partai lainnya, bukan digunakan personal pengurus. Setiap bantuan dari APBD juga wajib dibuat laporan realisasinya buat apa saja," katanya kepada media, Sabtu, 15 Februari 2026 di Jakarta.
Menurut mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu, setiap partai politik akan yang lolos elektoral atau punya perwakilan di kursi dewan akan mendapatkan bantuan keuangan, posnya di Dana Hibah. Bantuan keuangan tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah.
Dicontohkan Cak Ta'in, untuk APBD TA 2024 - Pemko Batam memberikan bantuan keuangan kepada 12 partai politik dengan anggaran sebesar Rp. 5.058.628.894,- dengan perincian sebagai berikut: PDIP terima Rp. 760.616.012,- Nasdem terima Rp. 804.327.955,- Golkar terima Rp. 571.189.045,- PKS terima Rp. 494.259.490,- PPP terima Rp. 207.081.038,- PSI terima Rp. 147.574.698,- Hanura terima Rp. 304.963.983,- PAN terima Rp. 397.960.474,- Demokrat terima Rp. 319.799.687,- Gerindra terima Rp. 721.655.856,- PKB terima Rp. 303.742.369,- dan PKN terima Rp. 25.458.287,- "Hitungannya diperoleh dari jumlah suara partai dikali Rp. 9.619,- " ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, dana hibah bantuan keuangan ke parpol tersebut juga harus dipertanggungjawabkan, makanya realisasinya harus transparan dan terbuka ke publik, terutama bagi kader dan simpatisan partainya.
Baca juga: Saingan Putin, Alexei Navalny Meninggal Terkena Racun Katak
Kalau ada partai yang kemudian pengurus, kader dan simpatisan partai bergejolak karena ketidakjelasan realisasi dana bantuan tersebut, maka yang paling memungkinkan mengusut ya aparat penegak hukum.
"Kejaksaan, kepolisian bahkan KPK perlu mengusut persoalan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan ya diproses hukum supaya menjadi pembelajaran untuk bebas korupsi," jelasnya.

Komentar Via Facebook :