Modus Aplikasi Grindr: Dua Residivis Curas di Batam Kembali Diringkus Polisi

Modus Aplikasi Grindr: Dua Residivis Curas di Batam Kembali Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjebak korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis, Grindr.

Nurjali

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjebak korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis, Grindr. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hingga ponsel berbagai merek.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka adalah WS (26) dan YW (35), sementara satu pelaku lain berinisial HG (28). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu, yakni di kawasan Lubuk Baja, Sungai Jodoh, dan depan sebuah hotel di Bengkong.

Kasus ini bermula pada Senin (16/2) lalu. Seorang warga negara Malaysia, Muhammad Azriezal bin Abdul Ghani (41), menjadi korban. Pria yang berprofesi sebagai sopir transportasi itu awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Grindr pada Minggu, 15 Februari 2026 malam.

Baca juga: Rotasi Pejabat Kejari Batam: Jefri Hardi Jabat Kasipidsus, Dimas Purnama Jadi Kasidatun

Mereka sepakat bertemu. Korban dijemput di hotel tempatnya menginap sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam perjalanan, korban diajak menuju sebuah rumah kosong di Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Di lokasi itulah jebakan terbentang. Salah satu pelaku yang mengajak korban tiba lebih dulu. Tak lama kemudian, dua pelaku lain datang dan mengaku sebagai warga yang menjaga keamanan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kedua pelaku yang datang kemudian menakut-nakuti korban. 

"Dengan menggunakan kayu sebagai alat ancaman, mereka meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dipermasalahkan," kata Debby didampingi Kanit Jatanras AKP Doddy Baasyir, Kamis, 19 Februari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020, satu helm, serta uang tunai Rp4,3 juta yang diduga hasil pemerasan.

Baca juga: Pohon di Sei Ladi-Madani Ditebang? Ternyata Ini Proyek Besar BP Batam

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :