Dukung K3 dan Cegah TPPO, Enam Perusahaan HP2TKDN Terima Penghargaan dari Pemprov Kepri

Dukung K3 dan Cegah TPPO, Enam Perusahaan HP2TKDN Terima Penghargaan dari Pemprov Kepri

Enam Perusahaan HP2TKDN Terima Penghargaan dari Pemprov Kepri. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganugerahkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 kepada puluhan perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penganugerahan tersebut diberikan pada upacara puncak peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang dipusatkan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Kamis (5/2/2026).

Salah satu penerima penghargaan bergengsi tersebut berasal dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak enam perusahaan anggota HP2TKDN Provinsi Kepri menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, didampingi Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang dinilai berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Pemerintah menilai keenam perusahaan ini telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penempatan tenaga kerja dalam negeri yang profesional, legal, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Diky Wijaya di sela kegiatan.

Menurutnya, penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya di sektor penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Dalam kesempatan itu, Diky turut mengimbau masyarakat Kepulauan Riau, khususnya para pencari tenaga kerja, agar menggunakan jasa perusahaan penempatan tenaga kerja yang resmi dan terdaftar.

“Gunakan jasa perusahaan resmi seperti yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan jasa penempatan tenaga kerja yang legal dapat meminimalkan risiko serta memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.

“Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gunakan jalur resmi, jangan ilegal,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua HP2TKDN Provinsi Kepulauan Riau, Willi Tio, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas penghargaan yang diberikan kepada anggotanya.

“Mewakili teman-teman yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas penganugerahan penghargaan ini,” kata Willi usai kegiatan.

Ia mengungkapkan, mayoritas perusahaan penerima penghargaan telah beroperasi di Kota Batam selama lebih dari 10 tahun dan secara konsisten menerapkan prinsip K3 dalam setiap aktivitas kerja.

“Kami terus mengingatkan seluruh anggota agar taat terhadap K3, melakukan evaluasi, berinovasi, dan belajar dari kesalahan agar tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Menurut Willi, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih sulit dibandingkan meraihnya.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa kita harus terus memperbaiki diri. Saya akan selalu mengingatkan teman-teman untuk patuh terhadap K3 dalam setiap aktivitas,” pungkasnya.

Adapun enam perusahaan yang menerima Penghargaan K3 Tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut ialah ;

1. PT Putra Jaya Batam.
2. PT Satria Siaga Persada.
3. PT Tunas Kreasi Bersama.
4. PT Mangga Raya Makmur.
5. PT Berjaya Tenaga Raya.
6. PT Hadi Jaya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :