Nyaris Diseberangkan Lewat Jalur Tikus, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 Calon PMI ke Malaysia

Nyaris Diseberangkan Lewat Jalur Tikus, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 Calon PMI ke Malaysia

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Polairud Polda Kepri bergerak cepat menggagalkan upaya penyelundupan 17 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia. Belasan orang ini rencananya akan diberangkatkan melalui jalur gelap di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendatangi sebuah kavling di Patam Indah Blok C, Kecamatan Sekupang, pada Senin (23/1) lalu.

Di sana, petugas mengamankan seorang pria bernama Johar yang diduga kuat berperan sebagai penampung dan pengurus para pekerja tersebut.

"Saat itu Johar Baru saja menjemput CPMI dari Bandara Hang Nadim," kata Andyka, Senin (2/2) sore.

Selain mengamankan Johar, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BP 1676 AH yang digunakan untuk menjemput para korban. Di dalam mobil, ditemukan sejumlah CPMI beserta barang bukti berupa empat lembar tiket pesawat rute Yogyakarta–Batam dan tiket kapal Batam–Tanjungpinang.

“Selain Johar, juga kita telah periksa 17 CPMI dan semuanya sudah kita serahkan ke B3PMI Kepri," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Johar menjalankan peran penting dalam rantai penyelundupan ini. Ia bertugas menjemput para korban di bandara maupun pelabuhan, lalu menyediakan tempat penampungan sementara sebelum mereka diselundupkan ke luar negeri. Dari jasa "titip" ini, Johar meraup keuntungan pribadi yang cukup menggiurkan.

"Johar mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu per orang perharinya, selain itu para CPMI rencananya akan diberangkatkan melalui jalur ilegal atau pelabuhan tikus tanpa dokumen resmi," katanya.

Adapun 17 korban tersebut terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Mayoritas berasal dari Lombok sebanyak 15 orang, sementara dua lainnya masing-masing berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem rekrutmen oleh agen di Malaysia. Segala biaya keberangkatan ditanggung oleh agen, namun nantinya gaji para pekerja akan dipotong setelah mereka mulai bekerja di Malaysia.

Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi pun masih terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan agen lainnya yang terlibat.

"Untuk pelaku, akan dijerat dengan UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI ancaman penjara 10 tahun," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :