Tahap Awal 2026: Ranperda Cadangan Pangan & Rencana Industri Tanjungpinang 2045 Dibahas DPRD

Tahap Awal 2026: Ranperda Cadangan Pangan & Rencana Industri Tanjungpinang 2045 Dibahas DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Dua kebijakan strategis daerah mulai dibahas mendalam untuk masa depan Kota Tanjungpinang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2045 memasuki tahap pembahasan legislatif di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Raja Ariza, kedua Ranperda tahap pertama tahun 2026 ini mendapat tanggapan dari berbagai fraksi. Rapat ini secara khusus membahas jawaban Wali Kota atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan anggota dewan.

Wakil Wali Kota Raja Ariza menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. 

Baca juga: Ancaman PHK: Serikat Pekerja Hyundai Tolak Rencana Robot Humanoid 2028 Otomotif

“Seluruh saran dan rekomendasi fraksi kami terima sebagai masukan yang membangun demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kedua Ranperda tersebut. Satu fokus pada pengamanan pasokan pangan masyarakat, sementara satunya lagi menjadi peta jalan pembangunan industri untuk dua dekade ke depan. 

“Setiap kebijakan, setiap perubahan, dan setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Raja Ariza. 

Ia mengajak semua pihak menjaga sinergi dalam pembahasan lanjutan agar cermat dan partisipatif.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembuatan perda yang transparan dan akuntabel. Ia mengapresiasi respons komprehensif yang disampaikan pemerintah kota.

“DPRD akan mengawal pembahasan lanjutan agar Ranperda ini benar-benar matang, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Agus Djurianto.

Baca juga: BNN Tegaskan Whip Pink Bukan Narkotika, Kewenangan Penindakan Ada di Kemenkes dan BPOM

Dengan berakhirnya tahap penyampaian jawaban atas pandangan umum ini, pembahasan kedua Ranperda akan berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. 

Kedua kebijakan ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang kuat, sebagai landasan bagi ketahanan pangan dan percepatan pembangunan industri yang terencana.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :