Ombudsman Kepri Lampaui Target Kinerja 2025, Selesaikan 213 Laporan dan Selamatkan Valuasi Rp808 Juta
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan capaian kinerja yang melampaui target sepanjang tahun 2025. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan capaian kinerja yang melampaui target sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tahunannya, Ombudsman Kepri berhasil menyelesaikan 213 laporan masyarakat, atau setara dengan 101,43% dari target yang ditetapkan sebanyak 210 laporan.
Capaian ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana persentase penyelesaian laporan pada tahun 2023 sebesar 81% dan tahun 2024 sebesar 90,50%.
Berdasarkan data yang dirilis, total akses pengaduan yang masuk mencapai 710 layanan, yang terdiri dari 180 Laporan Masyarakat (LM), 32 Respon Cepat Ombudsman (RCO), 1 Inisiatif Investigasi (IN), 450 Konsultasi Non Laporan, serta 47 tembusan.
Dari 156 laporan yang ditangani langsung oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan, substansi kepegawaian menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat dengan total 34 laporan. Posisi selanjutnya diikuti oleh sektor agraria/pertanahan (20 laporan), kepolisian (13 laporan), serta perhubungan dan infrastruktur (12 laporan).
"Pengaduan terbanyak pada substansi kepegawaian, disusul agraria, kepolisian, dan infrastruktur menunjukkan bahwa keempat sektor ini masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam pelayanan publik di Kepri," tulis laporan tersebut.
Secara geografis, Kota Batam tetap menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, mencapai 108 laporan atau hampir 70% dari total laporan yang diterima. Hal ini dinilai wajar mengingat aktivitas pelayanan publik yang tinggi di wilayah perkotaan tersebut. Di urutan berikutnya adalah Kota Tanjungpinang (17 laporan), Kabupaten Karimun (9 laporan), dan Kabupaten Bintan (9 laporan).
Terkait jenis maladministrasi, penyimpangan prosedur merupakan jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan (59 kasus), diikuti oleh kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (39 kasus) dan tidak memberikan pelayanan (28 kasus).
Penyelamatan Kerugian
Salah satu capaian yang menonjol adalah nilai valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan melalui intervensi Ombudsman Kepri, dengan total mencapai Rp808.798.261,-. Nilai ini mencakup pemenuhan hak-hak masyarakat di berbagai sektor, di antaranya:
- Sektor Ketenagakerjaan: Pemenuhan hak gaji dan upah lembur dari beberapa perusahaan dengan total ratusan juta rupiah.
- Sektor Agraria: Ganti rugi lahan kepada warga di Kota Batam sebesar Rp354,6 juta.
- Sektor Perbankan dan Asuransi: Pengambilan sisa gaji ahli waris dan klaim pengobatan kecelakaan.
- Sektor Pendidikan: Pengembalian pungutan uang perpisahan di salah satu SMP Negeri di Meral sebesar Rp6,5 juta.
Tahun 2025 juga diwarnai dengan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada layanan pendidikan luar biasa.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait kekurangan guru dan ruang kelas di SLB Negeri Kota Batam.
Sebagai tindakan korektif, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk mengusulkan kuota 32 guru pendidikan luar biasa kepada Kemenpan-RB untuk tahun 2026 serta memastikan pembangunan ruang kelas baru melalui program revitalisasi kementerian terkait.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Kepri juga aktif mengembangkan jaringan pengawasan melalui pembentukan focal point di 15 instansi pelayanan publik guna mempercepat koordinasi penyelesaian pengaduan di masa mendatang.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Komentar Via Facebook :