Wali Kota Batam Tolak Wewenang Periksa 1000 Kontainer Diduga Limbah B3 dari KLHK
Penanganan limbah oleh Bea Cukai Batam.
Batam, Batamnews - Penanganan lebih dari 900 kontainer yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, mengalami kebuntuan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, melalui Wali Kota Amsakar Achmad, menolak pelimpahan wewenang pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Amsakar menegaskan, penolakan ini didasari tiga alasan mendasar yang menyangkut kewenangan, hukum, dan kapasitas daerah.
Masalah bermula saat KLHK melakukan pemeriksaan sampel terhadap ratusan kontainer di pelabuhan itu. Hasil awal menunjukkan indikasi kuat kandungan limbah B3, sehingga kontainer-kontainer tersebut ditahan.
Baca juga: Bea Cukai Batam Kembalikan Limbah B3, Empat Kontainer Elektronik Bekas Direekspor
Awalnya tercatat 815 kontainer tertahan. Jumlah itu terus membengkak menjadi 915 unit dan diperkirakan bisa mencapai 1.000 kontainer. Penumpukan ini mulai mengganggu aktivitas logistik pelabuhan dan memicu keluhan pelaku usaha akibat lonjakan biaya.
Tiga Dasar Penolakan Pemkot Batam
Dalam keterangannya, Wali Kota Amsakar merinci tiga alasan penolakan:
- Status Wilayah. Kontainer-kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum memasuki wilayah pabean Indonesia. Secara regulasi, tanggung jawab berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan Bea Cukai, bukan pemerintah daerah.
- Landasan Hukum. Amsakar merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 yang menegaskan bahwa aktivitas di area pelabuhan berada di bawah otoritas BP Batam. Pembagian peran antara BP Batam dan Pemkot Batam sudah jelas diatur.
- Keterbatasan SDM. Memeriksa 1.000 kontainer memerlukan tim ahli dan personel yang masif. Dinas terkait di Pemkot Batam tidak dirancang untuk menangani volume sebesar itu dalam waktu singkat.
"Jangan sampai kementerian 'surut di ujung'. Karena proses pemeriksaan awal dilakukan oleh kementerian, maka seharusnya diselesaikan secara tuntas oleh mereka. Kami tidak ingin bekerja di luar kewenangan yang dimiliki," tegas Amsakar.
Untuk memecah kebuntuan, pihak Pelabuhan dan Pemkot Batam telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam. Mereka mendesak adanya keputusan final dari KLHK.
Pemkot Batam meminta kepastian: jika kontainer positif limbah B3, harus segera direekspor (dikirim kembali ke negara asal). Namun, jika dinyatakan bersih, barang harus segera dilepaskan untuk mencegah gangguan berlarut-larut terhadap iklim investasi.

Komentar Via Facebook :