Viral, Aksi 'Pemijat Gadungan' Copet Dompet Warga Singapura di Pasar Batam, Pelaku Residivis Ditangkap

Viral, Aksi

Badri Alias Edo, Pelaku Copet WNA Singapura Tak Berkutik Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto. Hasil Tangkapan Layar Dari Video Yang Diperoleh Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Aksi pencopetan yang viral di media sosial berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, menangkap seorang residivis kasus jambret yang diduga mencopet warga negara Singapura di Pasar Tos 3000, Batam.

Pelaku berinisial Badri Alexson alias Edo (38) ditangkap di tempat kosnya di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 24 Januari 2026, sehari setelah aksinya menjadi perbincangan hangat.

Aksi ini berawal Jumat, 23 Januari 2026 pagi. Korban, Lim Choon Hua (73), pria asal Singapura, tengah berbelanja buah di pasar itu. Tiba-tiba, seorang pria mendekat dari belakang dan menyentuh kedua kakinya, dengan dalih hendak memijat. 

Baca juga: Breaking News: Kapal Terbakar di PT ASL Batam, Asap Hitam Mengepul

Saat korban terkejut dan membungkuk, dengan cepat pelaku mengambil dompet dari saku depan celana korban.

"Dompet itu berisi uang tunai Rp3,2 juta dan SGD 1.700. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin, 26 Januari 2026.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Reskrim menyisir rekaman CCTV di lokasi. Dari situ, identitas pelaku berhasil terungkap. Dengan bantuan informasi masyarakat, Badri berhasil diamankan di tempat kosnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi serupa sekitar tiga kali," tambah Iptu Noval.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: dompet korban, kartu identitas (IC), struk penukaran uang, pakaian dan tas yang dipakai saat beraksi, serta satu ponsel.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Iptu Noval mengonfirmasi bahwa Badri adalah residivis kasus jambret. 

Baca juga: Terbakar di Batam, Profil Kapal Seismik Canggih Pertamina 'Elsa Regent'

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP. Saat ini, Badri diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat selalu waspada di tempat keramaian. "Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami kejadian serupa," pesan Iptu Noval.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :