Pelaku Pengeroyokan Jukir di Pasir Putih Batam Ditangkap, 8 Orang Masih Diburu Polisi

Pelaku Pengeroyokan Jukir di Pasir Putih Batam Ditangkap, 8 Orang Masih Diburu Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian Saat Melihat Rekaman Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Yang Terjadi di Pasir Putih Ocarina Belum Lama Ini. Foto : hasil Tangkapan Video

Nurjali

Batam, Batamnews - Dua pelaku pengeroyokan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ocarina, Pasir Putih, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu, akhirnya berhasil ditangkap. 

Keduanya adalah SS dan ND yang diamankan di kawasan Batam Center. Namun, delapan orang lainnya yang diduga terlibat masih diburu polisi.

Kasus yang sempat viral berawal dari persoalan lahan parkir. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan, pengeroyokan dipicu larangan menarik tarif parkir oleh sekelompok orang yang tidak diindahkan korban. 

Baca juga: Gerebek SPBU Baloi, Polda Kepri Amankan Kurir dan Puluhan Ekstasi Berlogo `RR`

"Pemicunya karena permasalahan lahan parkir yang berujung ke penganiayaan," ujar Debby, Jumat, 23 Januari 2026.

Kronologi kejadian bermula ketika sekitar sepuluh orang mendatangi korban dan melarangnya memungut biaya parkir di area pertokoan. Penolakan korban memicu ketegangan yang berakhir dengan pemukulan oleh dua orang dari kelompok tersebut.

Akibat pengeroyokan yang terekam kamera dan beredar luas di media sosial itu, korban mengalami luka-luka, termasuk mata bengkak, memar di tangan kanan, dan benjolan di kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak. "Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan delapan kawanan pelaku juga masih kita kejar," jelas Debby.

Baca juga: Malam Jumat: Bayi Ditemukan Meninggal di Pantai Tanjung Uma Batam, Polisi Selidiki

Untuk mencegah kejadian serupa, polisi berencana menertibkan juru parkir liar bersama Dinas Perhubungan Kota Batam. Sementara itu, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :