Korban Janji Lisan, 177 KK Warga Kebun Sayur Terlantar 3 Tahun: Kami Sudah Robohkan Rumah, Tapi Kaplingnya Mana?
Gelombang protes warga terhadap BP Batam kembali memuncak. Hari ini, Kamis (22/1/2026), ratusan warga Kebun Sayur, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, mengepung kantor BP Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews — Gelombang protes warga terhadap BP Batam kembali memuncak. Hari ini, Kamis (22/1/2026), ratusan warga Kebun Sayur, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, mengepung kantor BP Batam.
Aksi ini merupakan kulminasi kekecewaan warga yang merasa dikorbankan oleh janji manis penataan lahan sejak tahun 2022 yang hingga kini menyisakan nestapa bagi ratusan kepala keluarga.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ustaz Yabani Handiri atau akrab disapa Pak Buya, mengatakan konflik ini bermula pada tahun 2022 saat Kepala BP Batam memberikan instruksi lisan untuk menata kawasan Kebun Sayur menjadi kapling siap bangun (KSB).
Warga yang percaya pada janji tersebut secara sukarela merobohkan rumah mereka sendiri untuk mendukung proses pematangan lahan. Namun, harapan tersebut pupus setelah realita di lapangan tidak sesuai dengan hitungan awal.
"Dulu diukur dapat 8 hektar lebih, tapi setelah 2 tahun pelaksanaan, hanya 4,5 hektar yang bisa diolah. Sisanya ternyata masih ada PL (Penetapan Lahan) atas nama pihak lain atau perusahaan di dalamnya," ujar Pak Buya di sela-sela aksi.
Ketidaksinkronan data lahan ini menyebabkan krisis bagi warga. Dari total 578 KK yang berhak, hanya tersedia 401 tapak rumah. Akibatnya, terdapat 177 KK yang kini kehilangan tempat tinggal dan terpaksa menyewa rumah selama tiga tahun terakhir tanpa ada kejelasan kompensasi atau lahan pengganti.
"Masyarakat ini korban janji. Rumah sudah dibongkar, lahan tidak cukup, dan sekarang mereka sudah tiga tahun ngontrak. Sementara masa jabatan pimpinan hampir habis, tapi surat-menyurat dan legalitas kapling tak kunjung selesai," tegasnya.
Dalam aksi demo ini, massa membawa tiga tuntutan krusial yang harus segera dipenuhi oleh BP Batam:
1. Pencabutan PL Non-Produktif: Mendesak BP Batam mencabut PL milik perusahaan atau pihak ketiga di lokasi tersebut yang selama puluhan tahun menjadi lahan tidur, agar bisa dialokasikan kepada warga.
2. Alih Fungsi Lahan: Meminta perubahan status lahan dari kawasan industri/perbengkelan menjadi kawasan pemukiman, mengingat lokasi tersebut kini sudah dikelilingi perumahan padat penduduk.
3. Penyediaan Lahan Tambahan: Menuntut BP Batam bertanggung jawab menyediakan 177 tapak rumah yang kurang bagi warga yang terdampak penataan.
Pantauan di lokasi menunjukkan massa mulai bergerak sejak pukul 09.00 WIB dari titik kumpul depan Ruko Sitorus, samping SD 011 Sagulung. Massa tiba di BP Batam menggunakan armada besar yang terdiri dari:
- 8 unit bus pengangkut massa.
- 1 unit lori dan 1 unit mobil pickup.
- 1 unit mobil komando yang terus menyuarakan orasi.
Hingga berita ini diturunkan, sekitar ratusan orang telah memadati area depan Gedung BP Batam. Massa mengancam akan bertahan hingga ada kesepakatan tertulis (hitam di atas putih), bukan sekadar janji lisan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami tidak mau lagi hanya dengar omongan. Kami butuh surat resmi (SPK) dan kepastian hukum. Masyarakat sudah rugi tenaga, rugi air mata, dan rugi biaya kontrak rumah selama 3 tahun," teriak orator dari atas mobil komando.

Komentar Via Facebook :