Saling Tuding Soal Barang Haram, Bos Otomotif Ternama di Pekanbaru Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba

Saling Tuding Soal Barang Haram, Bos Otomotif Ternama di Pekanbaru Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews – Dunia usaha di Pekanbaru mendadak heboh. Seorang pengusaha sukses di bidang otomotif dan ponsel berinisial MAM (34), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika Happy Five.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebuah "pesta narkoba" di kawasan penginapan Baliview, Jalan Putri Indah, pada Kamis (15/1/2026) dini hari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, menceritakan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu unit penginapan tersebut. Tak menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota merangsek masuk ke lokasi pertama. Di sana, kami mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga sedang berpesta narkoba," ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).

Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua wanita berinisial SYGS (33) dan Mel (24), serta dua pria berinisial AG (23) dan HAT (27). Dari tangan mereka, polisi menyita pil Happy Five, catridge berisi etomidate, hingga ponsel mewah iPhone 17 Pro Max.

Nyanyian Shella Seret Sang Pengusaha

Drama penangkapan tidak berhenti di situ. Saat diinterogasi, tersangka Shella (SYGS) "bernyanyi". Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa orang, namun ia juga menyebut keterlibatan MAM dalam kepemilikan barang yang mereka konsumsi.

Berbekal informasi tersebut, polisi memburu MAM ke kediamannya di Jalan Kurnia IV, Rumbai, sekitar pukul 07.45 WIB. Pengusaha yang cukup kondang di Riau ini tak berkutik saat petugas datang dan menemukan satu buah catridge etomidate di tangannya.

Saling Lempar Pengakuan

Ada hal menarik saat pemeriksaan berlangsung. Antara MAM dan Shella justru saling tuding mengenai asal-usul narkoba tersebut. MAM berkilah bahwa ia mendapatkan pasokan dari Shella, sementara Shella menyatakan sebaliknya.

"Saling lempar pengakuan ini sedang kami dalami. Kami ingin mengungkap peran masing-masing pelaku secara detail," tegas Jacub, alumni Akpol 2012 tersebut.

Saat ini, MAM beserta rekan-rekannya telah mendekam di Mapolresta Pekanbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Polisi juga tengah memburu dua orang lain berinisial IR dan Ov yang kini berstatus buron (DPO).

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga menunggu hasil asesmen medis (TAT) dan rekomendasi dari BNN untuk langkah hukum selanjutnya," tutup Kompol Jacub.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :