Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu 16,03 Gram di Batam
Dua orang tersangka pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan oleh Polisi.
Batam, Batamnews - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggulung dua pengedar narkoba di kawasan Sagulung, Batam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 16,03 gram yang didatangkan dari Malaysia.
Kasus ini terungkap berkat kegelisahan warga. AKBP Ruslaeni, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam," ujar Ruslaeni, Rabu, 21 Januari 2026 siang.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Sagulung pada Senin, 19 Januari 2026 sore. Setelah pemantauan, dua pria berinisial AR dan WP berhasil diidentifikasi sebagai target.
Baca juga: Polisi Ringkus Spesialis Curanmor Beraksi di Bengkong Kolam Batam, Satu Pelaku Buron
Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 17.30 WIB di pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Sagulung. "Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan, dan disaksikan warga," kata Ruslaeni.
Penggeledahan segera dilakukan. Dari saku celana WP, ditemukan satu kotak rokok merek Surya. Isinya bukan tembakau, melainkan tiga bungkus plastik bening berisi kristal sabu. Total beratnya 16,03 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan telah dipecah untuk diedarkan di Batam. Yang lebih miris, sasaran peredarannya adalah kalangan remaja.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Sabu & Ganja Digagalkan Masuk Lapas Batam, Pelaku Lempar dari Luar
Polda Kepri mengajak masyarakat terus aktif berbagi informasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Segantang Lada.

Komentar Via Facebook :