Tiga Warga Malaysia Dituntut Seumur Hidup Gagalkan Sabu 3,4 Kg di Tanjungpinang

Tiga Warga Malaysia Dituntut Seumur Hidup Gagalkan Sabu 3,4 Kg di Tanjungpinang

Para terdakwa saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Tiga warga negara Malaysia menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam rencana pengedaran sabu-sabu. Tuntutan berat ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Selasa, 20 Januari 2026 pagi.

Ketiganya adalah Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan almarhumah Dahlia binti Rofie (istri Khairul). Mereka diadili dengan cara splitsing atau pemisahan berkas.

Berdasarkan fakta persidangan, kisah ini berawal pada 1 Juli 2025. Saat itu, Muhammad Khairul dihubungi oleh seorang DPO bernama Muhammad Fizwan alias Wan. Tugasnya adalah membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu 16,03 Gram di Batam

Sehari kemudian, Khairul dan istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia, beserta uang Rp5 juta untuk ongkos perjalanan. Mereka menyembunyikan sabu dengan melilitkannya di perut dan menyelipkannya di dalam celana dalam.

Para pelaku kemudian berangkat ke Tanjungpinang dan menginap di sebuah hotel. Rencana mereka adalah bertemu dengan terdakwa ketiga, Zulkifli alias Joey, pada 3 Juli 2025.

Namun, perjalanan mereka berakhir di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Petugas BNNP Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi itu dan mengamankan ketiganya pada pukul 10.47 WIB.

Barang bukti yang disita kemudian diperiksa Balai POM Batam. Hasilnya positif mengandung metamfetamin atau sabu dengan total berat lebih dari 3,4 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dituding melakukan percobaan peredaran narkotika golongan I dengan berat jauh melebihi 5 gram.

"Penuntutan ini berdasarkan fakta hukum di persidangan. Seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami menuntut pidana penjara seumur hidup," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, dalam keterangannya di hari berikutnya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menambahkan, meski menggunakan ketentuan KUHP baru, proses hukum tetap mengedepankan asas perlindungan hukum bagi terdakwa (lex favor reo). Namun, pertimbangan utama adalah melindungi masyarakat dari bahaya narkotika lintas negara.

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Batam, Akui 15 Kali Beraksi

"Tuntutan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Orientasinya tidak hanya pemidanaan, tapi juga pencegahan dan perlindungan masyarakat," jelas Senopati.

Sabu seberat lebih dari 3,4 kg yang disita telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur. Sidang tuntutan berjalan tertib. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :