Terekam CCTV, Remaja 14 Tahun Diamankan Polisi Diduga Cabuli Balita di Semak Batam

Terekam CCTV, Remaja 14 Tahun Diamankan Polisi Diduga Cabuli Balita di Semak Batam

Pelaku Pencabulan dan barang bukti Yang Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Foto : Dokumentasi Polsek Sekupang

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Tiban Indah. Pelaku, yang ternyata juga masih di bawah umur, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan bermula dari laporan seorang ibu berinisial SS (46). Ia merasa curiga dengan perilaku tidak wajar putrinya, MS (6), yang tiba-tiba melakukan gerakan yang tidak pantas di rumah. Kecurigaan itu mendorongnya menanyai sang anak.

"Dari pengakuan polos korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh MFH (14) di area semak-semak dekat lapangan di Kelurahan Tiban Indah," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Rabu, 21 Januari 2026 sore.

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Batam, Akui 15 Kali Beraksi

Mendengar penuturan anaknya, SS kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Hasilnya, CCTV bertanggal 19 Desember 2025 memperlihatkan pelaku berjalan bersama korban menuju semak-semak di ujung dekat lapangan pada waktu petang.

Berbekal rekaman itu dan keterangan korban, SS melaporkan kasus ini ke Polsek Sekupang. Polisi kemudian memeriksa saksi dan barang bukti, termasuk Visum et Repertum.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku MFH yang masih berstatus pelajar telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Sirait.

Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis. MFH yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijemput di kediamannya di Tiban dengan didampingi orang tua, lalu diamankan untuk proses penyidikan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar Visum et Repertum, pakaian korban, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV. 

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu 16,03 Gram di Batam

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sirait mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :