Polisi Ringkus Spesialis Curanmor Beraksi di Bengkong Kolam Batam, Satu Pelaku Buron
Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong Kolam, Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong Kolam, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban saat itu hendak mengantar adiknya bekerja dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada,” ujar Iptu Apriadi, Selasa (20/1/2026).
Korban kemudian bersama saksi berusaha melakukan pencarian. Saat melintas di kawasan Pasir Putih, korban melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku kemudian dipepet dan berhasil diamankan bersama kendaraan hasil curian.
“Pelaku yang diamankan berinisial BIP (23). Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama satu pelaku lain berinisial F, yang saat ini masih kami kejar dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Petugas piket Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dan satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm yang didapat dari tangan pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14 juta.
“Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Apriadi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Komentar Via Facebook :