Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Dwi Putri, Empat Tersangka Dihadirkan ke TKP, 97 Adegan Diperagakan
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan reka ulang adegan (rekonstruksi) perkara pembunuhan berencana terhadap seorang wanita asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25). (Foto: Andri/Batamnews)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan reka ulang adegan (rekonstruksi) perkara pembunuhan berencana terhadap seorang wanita asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25).
Rekonstruksi digelar di sebuah rumah mess yang berlokasi di Perumahan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/01/2026) pukul 10.00 Wib.
Adapun dalam rekonstruksi ini, Polisi dan Kejaksaan beserta Inafis Satreskrim Polresta Barelang telah mempersiapkan sekitar 97 adegan pembunuhan berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.
“Ada 97 Adegan yang diperagakan oleh keempat tersangka dalam perkara ini,” ujar seorang petugas di lokasi rekonstruksi.
Pantauan Batamnews.co.id di lokasi, tampak sejumlah orang memadati lokasi rekonstruksi, mulai dari Persaudaraan Komunitas Perantau Asal Lampung dan warga sekitar perumahan Jodoh Permai.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat tersangka masih memperagakan reka ulang adegan pembunuhan sadis di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rencana besok hari Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, kami bersama Kejaksaan Negeri Batam dan Inafis Satreskrim Polresta Barelang akan melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana di sebuah mess yang berada di Perumahan Jodoh Permai,” ujar Iptu Brata saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026) siang.
Ia menjelaskan, rekonstruksi akan memperagakan kembali rangkaian peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, serta Salmiati alias Papi Charles.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil dengan memperagakan kembali peristiwa secara visual, menguji kesesuaian keterangan saksi maupun tersangka dengan barang bukti, serta memperjelas kronologi kejadian,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga penting untuk meyakinkan penyidik, jaksa, hingga hakim mengenai fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mendukung proses pembuktian yang kuat dan berkeadilan di persidangan.
“Kami berharap pelaksanaan rekonstruksi dapat berjalan aman dan kondusif. Untuk itu, kami telah menyiapkan pengamanan di sejumlah titik yang menjadi lokasi tindak pidana pembunuhan tersebut,” pungkas Iptu Brata.

Komentar Via Facebook :