Pengemudi Ojol dan Pedagang Online Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Apa Pasalnya?

Pengemudi Ojol dan Pedagang Online Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Apa Pasalnya?

Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Ada yang tak beres dengan sisa kuota internet kita yang tiba-tiba hilang. Persoalan sehari-hari ini kini dibawa ke ranah hukum oleh dua orang warga biasa: Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Bersama kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, mereka mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 13 Januari 2026. Sasaran mereka adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengapa pasal itu yang digugat? Pasal tersebut dianggap memberikan kekuasaan penuh kepada operator telekomunikasi untuk menetapkan skema bisnis, termasuk kebijakan "kuota hangus", tanpa mewajibkan mereka untuk mengakumulasi (rollover) sisa kuota untuk konsumen.

Baca juga: Blak-blakan di Sidang, Empat Napi Lapas Batam Akui Edarkan Sabu dari Dalam Lapas, Modus Lemparan Malam Hari

"Ketentuan itu bagai memberikan cek kosong pada operator," ujar Didi dalam sidang.

Pasal yang digugat merupakan perubahan atas UU Telekomunikasi lama. Isinya sekarang memberi wewenang pada pemerintah untuk menetapkan batas tarif, sementara operator yang menentukan skema dan besaran tarifnya.

Bagi Didi dan Wahyu, perubahan hukum ini tidak mengikuti perkembangan zaman. Internet kini sudah menjadi kebutuhan dasar, setara dengan listrik atau air. Namun, perlindungan bagi konsumennya jauh berbeda.

"Masyarakat sudah bayar di muka untuk sejumlah paket data. Seharusnya, operator wajib memberikan layanan sesuai nilai yang dibayar sampai habis. Sisa data itu hak kita yang sudah dibeli," demikian argumen mereka.

Didi bercerita pengalamannya kehilangan 20 GB dari paket 30 GB yang dibelinya seharga Rp60-70 ribu. "Saya baru pakai 10 GB, 20 GB-nya hilang," keluhnya.

Mereka menilai, kebijakan penghangusan kuota yang sepihak ini melukai hak milik konsumen. Operator dianggap bersembunyi di balik kebebasan menentukan tarif yang diatur UU Cipta Kerja untuk melegalkan praktik merugikan itu.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Listrik prabayar (kWh) tidak hangus, mengapa kuota internet harus hangus?" tanya mereka. Ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pengabaian atas hak konsumen untuk mendapat perlindungan hukum yang setara.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal itu tetap sah asalkan dimaknai dengan tiga jaminan bagi konsumen:

  1. Adanya jaminan rollover sisa kuota data.
  2. Sisa kuota tetap bisa dipakai selama kartu aktif, terlepas dari masa berlaku paket.
  3. Sisa kuota yang tak terpakai dikonversi ke pulsa atau dikembalikan uangnya secara proporsional.

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Eks Stafsusnya

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini juga dihadiri Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Arsul Sani memberi masukan agar tim pemohon melengkapi dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain.

"Penting untuk memberi gambaran pada kami bagaimana negara lain mengatur soal kuota atau pulsa yang kadaluarsa, terutama untuk pengguna prabayar," kata Arsul.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Batas akhir pengiriman adalah 26 Januari 2026. Perjalanan perjuangan dua warga biasa melawan kebijakan kuota hangus ini masih akan berlanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :