KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Eks Stafsusnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Eks Stafsusnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji. 

Kedua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9 Januari 2026. 

"Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING: Yaqut Cholil Qoumas Tersangka KPK, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. 
Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan akurat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini," tambah Budi.

Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2026, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam. Usai diperiksa, mantan menteri itu menghindari respons terhadap pertanyaan wartawan. 

Ia hanya berulang kali mengarahkan media untuk menanyakan hasil pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK. 

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya saat buru-buru meninggalkan gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap Yaqut waktu itu disebut untuk mendalami temuan-temuan penyidik yang didapat selama melakukan lawatan ke Arab Saudi beberapa pekan sebelumnya, termasuk soal potensi kerugian negara. 

"Kami menggali tentang kerugian keuangan negara," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sehari sebelum pemeriksaan.

Baca juga: PT JAJ Batam Rugi Rp3,4 Miliar, Tagihan Proyek Data Center Nongsa Tak Dibayar PT CCYR

Sebagai langkah awal pengamanan, KPK sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. 

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pemilik travel haji Maktour yang juga disebut menjabat sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah.

Dengan ditetapkannya dua mantan pejabat Kementerian Agama ini sebagai tersangka, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk besaran kerugian negara yang akhirnya ditetapkan BPK dan kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :