Digagalkan Warga, Dua Pelaku Curanmor Motor di Sagulung Satu Tertangkap Satu Kabur
Pelaku As Saat Diamankan di Polsek Sagulung. Foto : Dokumen Polsek Sagulung.
Batam, Batamnews - Sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digagalkan warga di Pasar Sagulung, Sabtu, 11 Januari 2026 dini hari. Dua orang pelaku yang kedapatan mendorong sepeda motor Honda Scoopy curian langsung dicegat oleh warga yang curiga.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.45 WIB. Warga yang waspada melihat kedua pria itu mendorong motor. Karena mencurigai, warga pun menanyakan surat-surat kendaraan. Ketika keduanya tak mampu membuktikan kepemilikan, warga bergerak untuk mengamankan mereka.
Sayangnya, dalam proses pengamanan itu, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Hanya satu pelaku yang berhasil diamankan warga bersama motor hasil curiannya.
Baca juga: Beraksi di 20 TKP, Residivis Curanmor Ditangkap di Batam Kota, Satu Pelaku Masih Buron
"Warga berhasil mengamankan satu pelaku beserta motornya. Sedangkan rekannya berhasil kabur," jelas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Selasa, 13 Januari 2026 sore.
Pelaku yang tertangkap berinisial AS (25). Polisi telah membawanya ke Polsek untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Dari pemeriksaan sementara, diduga aksi pencurian ini dilakukan berdua dengan cara merusak bagian stang motor.
"Kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap AS dan aktif mengejar satu pelaku yang masih buron," tegas Aris.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Pasar Baru Tanjung Uma Ditangkap, Korban Alami 52 Jahitan
Polisi mengaku telah memiliki ciri-ciri pelaku buronan tersebut. Sementara untuk AS, polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Komentar Via Facebook :