Menjaga Demokrasi, Menghindari Mundur ke Masa Lalu
Membenahi Sistem Pilkada Langsung atau Dikembalikan ke DPRD?
Raja Dachroni.
Oleh: Raja Dachroni
Perdebatan mengenai masa depan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung kembali mencuat di ruang publik dan politik nasional. Wacana untuk mengembalikan pilkada ke sistem pemilihan oleh DPRD mengemuka dengan alasan efisiensi biaya, meminimalkan konflik, serta memperbaiki hubungan antara kepala daerah dan legislatif. Meski alasan tersebut memiliki dasar praktis, perlu disadari bahwa sistem pilkada langsung adalah buah dari reformasi 1998 yang bertujuan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
Pilkada langsung mulai diberlakukan sejak 2005 sebagai bagian dari desentralisasi politik. Selama hampir dua dekade, sistem ini telah memperkuat partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal. Rakyat bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan menjadi subjek penentu arah kepemimpinan di daerah.
Selain itu, rendahnya literasi politik masyarakat turut berkontribusi terhadap terpilihnya calon yang hanya populer secara sesaat, bukan yang memiliki kapasitas dan integritas. Maka, tantangan ini harus dijawab dengan pendidikan politik yang lebih masif, bukan dengan mencabut hak rakyat memilih.
Pilkada oleh DPRD, meskipun secara teknis lebih murah dan minim konflik terbuka, justru berisiko mengembalikan proses demokrasi ke ruang elit yang sempit. Potensi transaksional tidak hilang, hanya berpindah dari rakyat ke meja-meja fraksi di DPRD. Bahkan, akuntabilitas kepala daerah cenderung melemah karena loyalitasnya lebih besar kepada partai atau elite pengusung daripada kepada rakyat.
Jika demokrasi lokal hendak diperkuat, maka arah reformasi harus fokus pada tiga hal: perbaikan regulasi pendanaan politik, penguatan integritas lembaga pemilu, dan peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat. Ini lebih konstruktif ketimbang mundur ke sistem yang sudah ditinggalkan karena cacat demokratis.
Dinamika Pilkada
Dinamika pilkada langsung di Indonesia menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya matang. Tantangan terbesar adalah biaya politik yang tinggi, baik bagi penyelenggara maupun calon kepala daerah. Banyak kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, yang sering kali mendorong praktik transaksional dan penyalahgunaan kekuasaan pasca-terpilih. Ini memicu lahirnya kepala daerah yang korup karena harus "mengembalikan modal politik".
Namun, persoalan ini bukan berasal dari sistem pemilihan langsung itu sendiri, melainkan dari ekosistem politik yang belum sehat: lemahnya regulasi pendanaan kampanye, kurangnya transparansi, dan belum optimalnya fungsi pengawasan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Wacana menghapus pilkada langsung semestinya dibaca sebagai sinyal untuk berbenah, bukan sebagai legitimasi untuk mundur dari prinsip demokrasi. Pilkada langsung memang bukan sistem yang sempurna, tetapi tetap menjadi instrumen terbaik saat ini dalam menjamin partisipasi rakyat, akuntabilitas pemimpin, dan sirkulasi kekuasaan yang sehat di tingkat lokal.
Sebagai bangsa yang telah menapaki jalan reformasi selama lebih dari dua dekade, kita harus konsisten dalam menjaga ruh demokrasi yang memberi ruang partisipatif kepada rakyat. Jangan sampai kelemahan sistem dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak dasar warga negara dalam memilih pemimpinnya.
Upaya memperbaiki pilkada langsung harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Pemerintah dan DPR bisa memulai dengan memperbaiki UU Pilkada, membatasi biaya kampanye, membuka akses pengawasan publik, serta memperkuat lembaga penyelenggara pemilu agar benar-benar independen dan berintegritas.
Di sisi lain, pendidikan politik harus masuk ke ruang-ruang yang lebih luas sekolah, komunitas, rumah ibadah, dan media sosial agar rakyat tidak hanya menjadi pemilih, tapi juga pengawas dan pengingat bagi para pemimpin.
Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam praktiknya, pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan. Biaya politik yang tinggi, maraknya politik uang, rendahnya kualitas kandidat, serta konflik horizontal antarpendukung menjadi catatan serius. Ironisnya, kelemahan ini justru dijadikan alasan untuk mundur ke sistem lama yang terbukti elitis dan jauh dari aspirasi publik. Di sinilah urgensinya: bukan menghapus pilkada langsung, tetapi memperbaiki sistemnya agar lebih sehat dan demokratis.
Jika sistem diperbaiki dan pengawasan diperkuat, maka pilkada langsung akan semakin berkualitas dan produktif bagi demokrasi Indonesia. Dan lebih penting lagi, kita telah menjaga amanah reformasi serta menghindari kemunduran politik yang tak sejalan dengan semangat zaman.
------------
Penulis adalah Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Riau (UR) dan Pembina Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Tanjungpinang

Komentar Via Facebook :