Perselisihan Lahan di Batam Berujung Tewas, Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 1 Jam
Pelaku Penikaman Inisial SG Ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polresta Barelang bersma Reskrim Polsek Batam Kota di Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (09/01/2026) dini hari. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Sebuah perselisihan sebidang lahan berakhir tragis dengan tewasnya seorang pria di Batam, Kamis, 8 Januari 2026 malam. Pelaku penikaman berhasil diamankan tim gabungan polisi kurang dari satu jam setelah kejadian dilaporkan.
Insiden terjadi di lahan kosong belakang Perumahan Crown Hill, Batam Kota. Korban, seorang pria berinisial D, adalah penjaga lahan milik sebuah perusahaan. Sementara pelaku, SG, diketahui bercocok tanam di lahan yang sama.
“Saat korban membersihkan lahan sesuai tugasnya, pelaku tidak terima tanamannya dibersihkan. Hal ini memicu pertengkaran,” jelas Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: DPO Pemerkosa dari Bangkalan Ditangkap di Forest City Malaysia Saat Hendak Masuk Ilegal
Dalam panasnya pertengkaran, SG secara tiba-tiba menghunus pisau dan menikam D di bagian perut. Saat itu, D tidak sendirian. Seorang rekan korban menyaksikan langsung kejadian tersebut dan segera membawa D ke rumah sakit.
Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Polisi, yang menerima laporan dari keluarga korban, langsung bergerak cepat. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Kurang dari satu jam setelah menerima laporan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” tegas Iptu Bobby.
Baca juga: Maling Nekad Bobol Kantor DPC Gerindra Batam, Kabel Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku, SG, kini ditahan di Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :