DPO Pemerkosa dari Bangkalan Ditangkap di Forest City Malaysia Saat Hendak Masuk Ilegal

DPO Pemerkosa dari Bangkalan Ditangkap di Forest City Malaysia Saat Hendak Masuk Ilegal

KJRI Johor Bahru Saat Menyerahkan Pelaku Pemerkosaan di Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur Foto : Dokumen KJRI Johor Bahru.

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diamankan di kawasan Forest City, Malaysia. MSA, tersangka pelaku pemerkosaan, ditangkap ketika berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal bersama 22 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat, mengidentifikasi MSA dalam kelompok yang ditangkap. 

Informasi awal dari Kepolisian Iskandar Puteri menyebutkan penangkapan 23 WNI yang diduga masuk ilegal. Dari data itu, melalui pengecekan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, terungkap bahwa MSA merupakan buronan yang dicari oleh Polres Bangkalan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Tewaskan Dwi Putri Segera Direkonstruksi, Berkas Hampir Rampung

"Setelah identitas dan statusnya sebagai DPO terkonfirmasi, kami segera mengambil langkah koordinasi untuk penanganan hukum dan pemulangannya," ujar Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, dalam rilisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, MSA terlebih dahulu menjalani proses hukum di Malaysia atas pelanggaran undang-undang imigrasi. KJRI Johor Bahru aktif memberikan pendampingan hukum hingga pengadilan setempat memutuskan untuk membebaskannya dengan peringatan.

Proses pemulangan MSA merupakan hasil kerja sama solid antara KJRI Johor Bahru dengan pihak berwenang Malaysia, seperti Jabatan Imigresen Johor Bahru dan Kepolisian Iskandar Puteri, serta institusi Indonesia seperti Polres Bangkalan dan kantor imigrasi terkait.

"Dia telah diserahkan kepada Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum atas tuduhan pemerkosaan di Indonesia. Penangkapan ini menegaskan komitmen kami untuk melindungi WNI, menghormati hukum setempat, dan mendukung penegakan hukum di tanah air," tegas Sigit.

Baca juga: Polisi Selidiki Pengeroyokan Pengunjung King Club Batu Aji Hingga Tak Sadarkan Diri

MSA dipulangkan dengan didampingi langsung oleh staf teknis Polri dan staf fungsi konsuler KJRI Johor Bahru untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :