Mantan PM Najib Razak Divonis Bersalah atas Korupsi dan Pencucian Uang RM2,28 Miliar 1MDB

Mantan PM Najib Razak Divonis Bersalah atas Korupsi dan Pencucian Uang RM2,28 Miliar 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (reuters)

Nurjali

KualaLumpur, Batamnews – Pengadilan Tinggi Malaysia pada hari ini menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang terbesarnya terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib dinyatakan bersalah atas 25 tuduhan, yang terdiri dari 4 dakwaan penyalahgunaan kuasa dan 21 dakwaan pencucian uang terkait penerimaan dana sebesar RM2,28 miliar dari dana negara 1MDB. 

Hakim memutuskan bahwa Najib secara ilegal menyalahgunakan posisinya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, dan Ketua Dewan Penasihat 1MDB lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga: Dua Pihak Saling Lapor, Polsek Sungai Beduk Proses Hukum MW dan FL-RL untuk Kasus Penganiayaan

Vonis ini menjadi pukulan berat bagi pemimpin yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara 6 tahun dalam kasus terpisah, SRC International. 

Hukuman penuh untuk 25 dakwaan baru ini belum dijatuhkan, namun berdasarkan undang-undang, Najib berpotensi menghadapi hukuman penjara puluhan tahun dan denda yang sangat besar.

Pengadilan dengan tegas menolak pembelaan Najib bahwa dana miliaran ringgit tersebut adalah sumbangan dari pihak Timur Tengah. 

Hakim menyatakan bahwa surat-surat sumbangan yang diajukan tim pembela merupakan "pemalsuan". Lebih lanjut, pengadilan menegaskan tidak ada bukti kuitansi resmi dari pemerintah atau partai mana pun yang menerima "sumbangan" tersebut.

Hubungan dekat Najib dengan buronan Malaysia, Jho Low, juga menjadi titik kunci putusan. Pengadilan menyimpulkan adanya "ikatan yang tidak salah lagi" antara keduanya, bukan sekadar kenalan seperti yang diklaim. Jho Low disebut sebagai pengarah utama dan perwakilan Najib dalam urusan 1MDB.

Hakim menyebut Najib "bukan orang kampungan" dan menepis klaim bahwa ia tidak tahu menahu tentang penggelapan dana yang terjadi. 

Pengadilan berpendapat mustahil para bawahan 1MDB bersekongkol dengan Jho Low di belakang Najib, kecuali mereka yakin perintah itu datang dari mantan perdana menteri itu sendiri.

Putusan ini menambah panjang daftar masalah hukum Najib. Pada 2020, ia telah divonis 12 tahun penjara (yang kemudian dikurangi separuh) dalam kasus SRC International. Upayanya untuk menjalani sisa hukuman tahanan rumah juga baru saja ditolak pengadilan pada 22 Desember lalu.

Baca juga: Ditangkap Kurang dari 24 Jam! Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Kosan Lubuk Baja Batam

Najib, yang sebelumnya pernah meminta maaf atas penanganan skandal 1MDB yang keliru selama menjabat, tetap konsisten menyangkal segala kesalahan. Ia menuduh para pejabat 1MDB dan Jho Low yang menyesatkannya mengenai asal-usul dana tersebut.

Hukuman untuk 25 dakwaan terbaru ini akan dijatuhkan di kemudian hari, menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berlangsung lama dan mengikatkan nama Najib dengan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara itu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :