Hakim PN Batam Halimatussakdiah Diberhentikan, Mangkir 2 Tahun dan Langgar Kode Etik

Hakim PN Batam Halimatussakdiah Diberhentikan, Mangkir 2 Tahun dan Langgar Kode Etik

Kantor Komisi Yudisial RI.

Nurjali

Batam, Batamnews – Hakim Halimatussakdiah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keputusan ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari perwakilan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin.

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi berat tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan suami sah Halimatussakdiah. Ia melaporkan bahwa istrinya diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S sejak 2023, yang dilakukan melalui aplikasi chat dan video call.

Baca juga: Breaking News: Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Tipikor Dana BAZNAS Enrekang Rp840 Juta

Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian menemukan sejumlah bukti pendukung, termasuk foto yang menunjukkan kehadiran S dalam kegiatan resmi pengadilan serta mobil milik hakim yang terparkir di sebuah hotel.

Mangkir dari Panggilan dan Tugas

Proses pemeriksaan terhambat karena ketidakkooperatifan Halimatussakdiah. Meski telah dilaporkan ke atasan dan dipanggil oleh Bawas MA, ia tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. 

Ia juga mengajukan pensiun dini yang dinilai tidak mendesak dan mengundurkan diri dari jabatan hakim, yang belum disetujui MA.

Hakim tersebut juga telah mangkir dari pekerjaannya, tidak masuk kantor selama sekitar dua tahun. Bahkan, ketika disurati untuk membela diri, alamatnya tidak dapat dihubungi sehingga dianggap melepas hak pembelaannya.

Baca juga: Lebih dari Satu Korban! Oknum Polisi di Batam Berulang Kali Hamili Wanita, Kini Dituntut PTDH

Dalam pembelaan tertulis yang diajukan, Halimatussakdiah mengaku telah mengabdi lama dan tak pernah melanggar pidana maupun Kode Etik. Namun, MKH menilai bukti dari Bawas MA telah cukup kuat. 

“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan,” tegas Prim Haryadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :