Desakan Ratifikasi ILO C188 untuk Lindungi Pekerja Migran Laut Indonesia
Sejumlah Narasumber Saat Berfoto Bersama Usai Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre, Sabtu (20/12) siang. Foto : Humas Stella Maris Batam
Batam, Batamnews – Suara pelaut Indonesia di pelabuhan dunia kian lantang menuntut negara hadir. Tuntutan itu mengemuka dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Batam, Sabtu, 20 Desember 2025 kemarin siang.
Intinya jelas: pemerintah diminta berhenti setengah hati melindungi pekerja migran sektor laut. Setiap tahun, keluhan pekerja terus mengalir. Ini menjadi sinyal keras bahwa perlindungan hukum bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) masih jauh dari memadai.
“Kami rutin menerima pengaduan,” ujar Asensius Guntur, Direktur Stella Maris Batam.
Baca juga: Di Lapangan Sijantung Galang, Kepengurusan Baru IKRAL Resmi Dilantik
Pengaduannya beragam, mulai dari pemutusan kontrak sepihak hingga kondisi kerja tak manusiawi. Semua aduan, kata dia, bermuara pada satu masalah: payung hukum yang lemah.
Menyikapi hal itu, Stella Maris Batam mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188). Ratifikasi ini, tegas Asensius, bukan formalitas.
Ini kebutuhan mendesak agar negara punya instrumen hukum kuat untuk melindungi awak kapal, baik di kapal berbendera Indonesia maupun asing.
“Jika Maritime Labour Convention (MLC) 2006 untuk pelaut niaga sudah diratifikasi, tidak ada alasan menunda perlindungan serupa untuk sektor perikanan melalui C188,” tegas Asensius. Standar perlindungan setara, katanya, adalah kunci keadilan.
Harapan besar kini tertuju pada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada 1 Mei lalu menyatakan niat meratifikasi konvensi tersebut. Pernyataan ini dinilai sebagai angin segar yang harus segera jadi kenyataan.
Dukungan juga datang dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Albert Bonasahat dari ILO mengapresiasi kampanye ratifikasi C188 yang diusung Stella Maris Batam. Menurutnya, tema ini sangat relevan mengingat besarnya jumlah awak kapal Indonesia di sektor perikanan global.
Ia menyebut ratifikasi C188 sebagai batu penjuru reformasi perlindungan tenaga kerja. Namun, Albert mengakui masih banyak informasi keliru yang beredar, seperti anggapan ratifikasi akan menghambat operasional kapal nasional.
“Ketakutan tersebut harus diluruskan. Jangan sampai jadi penghalang perlindungan hak asasi pekerja,” ujarnya.
Kritik tajam datang dari jurnalis investigasi Anton Sahadi. Ia menilai pemerintah selama ini bersikap reaktif. Pemerintah baru bergerak setelah kasus eksploitasi awak kapal viral di media sosial.
“Pola ini menunjukkan pembiaran sistematis,” kata Anton.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Berisi Etomidate
Ia memaparkan hasil investigasinya di Taipei tahun 2024. Banyak ABK Indonesia hidup terlantar di masjid dan bangunan tak layak setelah kontrak diputus sepihak. Mereka juga terjerat kontrak musiman menyesatkan dan dibebani utang puluhan juta rupiah.
Melalui sorotan media, Anton berharap negara hadir secara konsisten. Bukan hanya ketika penderitaan pekerja viral, tetapi sebagai tanggung jawab konstitusional yang berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :