Breaking News: Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Tipikor Dana BAZNAS Enrekang Rp840 Juta

Breaking News: Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Tipikor Dana BAZNAS Enrekang Rp840 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli. (ist)

Nurjali

Bangka, Batamnews - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). 

Dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, saat Padeli masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers pada Senin, 22 Desember 2025, menyatakan bahwa Padeli diduga menyalahgunakan wewenangnya. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Berisi Etomidate

“Kejagung hari ini menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulsel yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tipikor,” ujar Anang.

Menurut penjelasan Anang, Padeli diduga menerima uang mencapai Rp840 juta. “Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya SL,” ungkapnya. 
Penerimaan uang tersebut terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.

Kasus ini pertama kali terbuka setelah muncul laporan dari masyarakat. “Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim intelejen dan diteruskan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, terakhir ditangani Bidang Pidana Khusus,” tambah Anang.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Dihapus! Penuntutan Kasus Narkotika Reci Sabrianto di Kepri Berakhir dengan Rehabilitasi oleh Jaksa

Dalam laporannya, DPP NCW menduga adanya pemerasan senilai lebih dari Rp2 miliar serta kriminalisasi terhadap pengurus BAZNAS Enrekang.

Padeli baru menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah sekitar dua bulan, menggantikan M. Husaini. Statusnya sebagai tersangka kini menambah daftar perkara hukum yang melibatkan oknum penegak hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :