Dihapus! Penuntutan Kasus Narkotika Reci Sabrianto di Kepri Berakhir dengan Rehabilitasi oleh Jaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau J. Devy Sudarso. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Reci Sabrianto (31), tersangka penyalahgunaan narkotika.
Keputusan ini diambil setelah proses asesmen menyimpulkan kasusnya layak diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan dilaksanakan secara virtual, Senin, 22 Desember 2025, dihadiri jajaran Kejati Kepri dan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, I Gde Ngurah Sriada.
Baca juga: Lebih dari Satu Korban! Oknum Polisi di Batam Berulang Kali Hamili Wanita, Kini Dituntut PTDH
Reci Sabrianto ditangkap Polres Karimun pada 16 September 2025 di sebuah bengkel. Saat penangkapan, polisi menyita satu paket shabu seberat 0,35 gram. Reci mengakui narkotika itu miliknya untuk konsumsi pribadi, didapat sebagai pengganti bayaran utang Rp300.000.
Penyelidikan mendalam Kejaksaan Negeri Karimun mengungkap fakta-fakta kunci: Reci adalah end user atau pengguna akhir, tidak terlibat jaringan peredaran, dan belum pernah memiliki catatan kriminal.
Profil hidupnya juga diperhatikan. Ia berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, dan diduga menggunakan narkotika akibat tekanan psikologis setelah kehilangan pekerjaan.
Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan Reci untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam, alih-alih dipidanakan. Rekomendasi ini didukung surat jaminan keluarga dan kesediaan Reci sendiri.
Sebagai bagian dari pemulihan, Reci juga akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan ini. Pertimbangannya, kasus ini memenuhi syarat dalam aturan Kejaksaan, antara lain tersangka bukan pengedar atau residivis, jumlah barang bukti sedikit, dan ia dinilai layak untuk direhabilitasi.
Baca juga: Ditangkap Kurang dari 24 Jam! Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Kosan Lubuk Baja Batam
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan langkah ini mencerminkan peran Kejaksaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
"Selanjutnya saya minta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Devy Sudarso.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Reci Sabrianto secara penuntutan dihentikan. Fokusnya kini beralih pada pemulihan diri melalui program rehabilitasi dan sanksi sosial yang telah ditetapkan.

Komentar Via Facebook :