BINDA Kepri-Polsek KKP Gagalkan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural di Pelabuhan Batam
Tim Gabungan dari Binda Kepri dan Polsek KKP Polresta Barelang Gagalkan Dua CPMI Non Prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (17/12/2025). (Foto. Dok Internal Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Tim gabungan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kepri dan Polsek KKP Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya keberangkatan ilegal dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 17 Desember 2025.
Kedua warga negara Indonesia itu diamankan saat hendak menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Mereka adalah Andika (18) asal Sampang, Jawa Timur, dan Nursaima (33) asal Situbondo, Jawa Timur.
"Kita mendeteksi adanya indikasi perjalanan non prosedural setelah melakukan pemeriksaan. Kedua individu ini tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar seorang petugas Binda Kepri kepada batamnews.co.id, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: ASDP Siapkan 9 Kapal Hadapi Nataru 2025, Prediksi Lonjakan Penumpang ke Buton 15%
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan, membenarkan penggagalan tersebut. "Iya benar. Saat ini masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penyalur yang terlibat," tegasnya.
Keduanya diamankan pada pukul 15.20 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Pospol Batam Center pada pukul 15.47 WIB untuk ditindaklanjuti oleh Polsek KKP Batam.
Dari pemeriksaan sementara, Nursaima mengaku mendatangi agen bernama Hj. Widia awal Desember 2025 untuk mencari kerja sebagai pembuat kue di Malaysia. Paspornya diurus gratis. Ia diberangkatkan dari Surabaya ke Batam pada 17 Desember dan telah memesan tiket feri ke Stulang Laut, Johor Bahru.
Sementara Andika dihubungi pamannya di Malaysia, Hj. Karim, untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
Pada tanggal yang sama, ia dijemput ke Bandara Juanda Surabaya oleh seorang bernama Ahmad Rofik dan bertemu dengan Suradi yang memberikan tiket dan paspor. Andika juga telah memesan tiket feri pukul 14.40 WIB.
Kedua korban mengaku telah membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 2 juta. Mereka dijanjikan gaji Rp 3 juta per bulan untuk Andika dan Rp 5 juta per bulan untuk Nursaima.
Baca juga: Brigpol Yesaya Arga Silaen Hadapi Sidang KKEP, Korban Kekerasan: "Kami Tuntut Keadilan"
Petugas menyebut terduga pelaku yang sudah teridentifikasi adalah Suradi sebagai koordinator di Surabaya. Sementara untuk koordinator atau pengurus yang beroperasi di Batam masih dalam penyelidikan dan identitasnya belum diketahui.
Penggagalan ini kembali menyoroti maraknya praktik penempatan CPMI ilegal yang mengancam keselamatan dan masa depan pekerja, termasuk melibatkan anak di bawah umur.
Komentar Via Facebook :