Kabar Gembira! Tunjangan & Insentif Guru Agama 2026 Bakal Naik, Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Tunjangan & Insentif Guru Agama 2026 Bakal Naik, Ini Rinciannya

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i. (Kemenag RI)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Pemerintah mengalokasikan anggaran belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan persoalan struktural yang dihadapi guru keagamaan. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai beban, melainkan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, menyatakan bahwa persoalan guru agama bersifat menahun dan struktural. 

"Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan," ujarnya dalam keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: ASDP Siapkan 9 Kapal Hadapi Nataru 2025, Prediksi Lonjakan Penumpang ke Buton 15%

Menurut Syafii, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi pada 2026. Fokus utamanya adalah pada sertifikasi, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian status dan karier para pendidik.

Program konkret yang akan didanai meliputi Pendidikan Profesi Guru (PPG), tunjangan profesi, dan pemberian insentif bagi guru non-ASN di madrasah. 

Rincian anggaran yang disiapkan Kementerian Agama adalah Rp225,6 miliar untuk PPG, Rp13,52 triliun untuk tunjangan profesi guru, dan Rp649,5 miliar untuk insentif guru non-ASN madrasah, termasuk proses impasing.

"Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan," tegas Syafii. Ia menegaskan alokasi dana besar ini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi kualitas manusia Indonesia.

Data Sistem Informasi Pendidikan Keagamaan (EMIS) Kementerian Agama 2025 mengungkap kompleksitas masalah. Dari total 250.151 guru Pendidikan Agama Islam, sebanyak 151.236 diangkat oleh pemerintah daerah dan hanya 7.076 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.

Syafii menilai komposisi pengangkatan yang sangat terfragmentasi ini berisiko terhadap kualitas. 

"Belum tentu menjamin kualitas," ujarnya. Menurutnya, diperlukan penataan ulang rekrutmen guru agama agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan menjaga standar mutu yang berkelanjutan.

Baca juga: Peringatan Hari Ibu ke-97 Kabupaten Bintan Usung Tema "Perempuan Berdaya dan Berkarya"

Sebagai solusi jangka panjang, Wakil Menteri Agama mendorong adanya resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama. Kebijakan ini akan dirangkai dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan revisi undang-undang terkait.

"Resentralisasi ini bukan birokratisasi, melainkan penyeragaman standar mutu nasional," pungkas Syafii, menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pendidikan keagamaan secara menyeluruh.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :