Brigpol Yesaya Arga Silaen Hadapi Sidang KKEP, Korban Kekerasan: "Kami Tuntut Keadilan"

Brigpol Yesaya Arga Silaen Hadapi Sidang KKEP, Korban Kekerasan: "Kami Tuntut Keadilan"

Korban Kekerasan Oknum Polisi inisial FM (Tengah Bertopi), Didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partner. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan fisik dan seksual, akan digelar di Mapolda Kepri. 

Meski ada perbedaan penyebutan tanggal pada surat undangan, kuasa hukum korban memastikan sidang akan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025.

Korban, seorang perempuan berinisial FM, telah melaporkan dua kasus terkait oknum tersebut ke Polda Kepri, yaitu dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.

Baca juga: Skandal Limbah B3 Membesar: 822 Kontainer Menggunung, Tiga Perusahaan Diperiksa

Kuasa hukum korban, Ferry Hulu dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partner, menyatakan kesiapannya mendampingi klien. 

“Dua minggu lalu sudah terkirim SP2HP. Kita berharap sidang berjalan dengan baik dan klien kami mendapat kepastian hukum. Secara mental, klien kami, sebagai perempuan, sangat tertekan atas tindakan ini,” ujar Ferry.

Harapan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Martin Zega. “Kami sangat berharap hasil dari sidang kode etik agar klien kami mendapat keadilan,” kata Martin.

Dalam kesaksiannya, FM mengungkapkan hubungannya dengan tersangka bermula dari janji pernikahan. “Kami sudah bertemu orang tua dan sepakat,” ujarnya. Ia bahkan melepaskan pekerjaannya untuk mempersiapkan pernikahan. Namun, keadaan berubah setelah ia hamil.

“Saya mendapatkan kekerasan psikis, kaki ditendang, kuku dicabut, dipiting, didorong berkali-kali, dan itu dilakukan dalam kondisi hamil. Akibat perbuatannya, saya kehilangan janin saya,” tutur FM dengan pilu.

FM menduga dirinya bukanlah korban pertama. “Ada 3 laporan yang diketahui bahwa yang bersangkutan pernah lakukan hal sama dengan perempuan lain,” katanya. 

Ia menuntut proses yang transparan tanpa intervensi. “Saya tidak ingin ada korban lain. Saya mau negara hadir agar saya mendapatkan keadilan.”

Baca juga: Dwi Putri Diduga Ditelanjangi Saat Penyiksaan, Kuasa Hukum: Korban Dipermalukan Sebelum Tewas

Kronologi penderitaan FM berawal dari pupusnya harapan membina rumah tangga dengan Yesaya Arga Silaen, anggota Polsek Sagulung. Tragedi memuncak saat ia keguguran dan harus dirawat sembilan jam di RS Bhayangkara Polda Kepri.

Keluarga korban menyimpan duka mendalam. Sebagai bentuk pengingat, seorang kerabat menuliskan nama “Bhayangkara” atau “Bhayang” pada salib untuk janin yang gugur. 

“Kita ingin hukum ditegakkan, jangan pandang bulu,” tegas Ahmad, mewakili keluarga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :