130 Ribu Benih Lobster Selundupan Digagalkan Bea Cukai Kepri, Dilepasliarkan di Batam

130 Ribu Benih Lobster Selundupan Digagalkan Bea Cukai Kepri, Dilepasliarkan di Batam

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, Saat Melepas 129.965 Ekor Benih Bening Lobster ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPKL) Batam, Selasa (16/12) sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Upaya penyelundupan benih lobster (benih bening) melalui perairan Lingga digagalkan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. 

Sebanyak 129.965 ekor benih lobster hasil sitaan itu, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,99 miliar, tidak dimusnahkan. Sebagai gantinya, benih-benih itu diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke laut.

Penyerahan benih lobster dilakukan oleh Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, kepada pihak BPBL Batam, didampingi perwakilan dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri, serta sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Pembeli Laporkan Penipuan Jual-Beli Tongkang Kandas di Lingga, Rugi Rp2 Miliar

Kisah pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu, 14 Desember 2025 malam. Informasi itu menyebutkan adanya kapal cepat (High Speed Craft/HSC) yang diduga akan melakukan transaksi ship-to-ship untuk menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.

"Satuan Tugas Patroli Laut segera melakukan pemantauan dan plotting pergerakan HSC yang dicurigai," jelas Adhang saat ekspos di Batam, Selasa, 16 Desember 2025.

Pemantauan intensif berlanjut hingga Senin, 15 Desember 2025 siang, saat kapal target terpantau di sekitar Perairan Pulau Blading, Lingga, bergerak ke utara menuju Malaysia. Satgas pun segera melakukan pengejaran.

"Saat dikejar, HSC tersebut mengandaskan diri di sebuah pulau kosong dan para pelaku melarikan diri," ujar Adhang.

Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan kapal beserta muatannya. Setelah diperiksa, ditemukan 26 kotak berisi benih bening lobster. Potensi kerugian negara dari segi sumber daya kelautan pun berhasil dicegah.

Setelah diamankan, benih lobster yang masih hidup langsung menjalani proses karantina oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri untuk memastikan kesehatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelamatan aset negara.

"Hasil penindakan ini tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut," tegas Adhang.

Pelepasliaran ratusan ribu benih lobster itu dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam. Kegiatan ini melibatkan Bea Cukai, Balai Karantina, Pangkalan PSDKP Batam, dan KPKNL Batam, sebagai bentuk sinergi antarinstansi.

Adhang menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102A UU Kepabeanan, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Imigrasi Batam Amankan 18 Warga Negara Asing Terduga Langgar Ketentuan Izin Tinggal

"Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Perikanan serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," tambahnya.

Ini merupakan kali kedua sepanjang 2025 Kanwil Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJBC dalam melindungi sumber daya alam Indonesia, sesuai arahan Presiden melalui program ASTA CITA, dengan memperkuat sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya PSDKP.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :